Hidayatullah.com– Pemerintah Italia menyetujui larangan burqa dan niqab di sekolah, serta pembatasan jumlah siswa asing yang minim kemampuan bahasa Italia di setiap kelas.
Batasan 30% akan diberlakukan pada anak-anak tanpa kewarganegaraan Italia atau yang memiliki pengetahuan bahasa Italia yang kurang baik di tahun pertama sekolah dasar, menengah pertama, dan atas.
Perdana Menteri Giorgia Meloni menggambarkan langkah-langkah tersebut sebagai “alat yang masuk akal yang tidak memecah belah tetapi benar-benar membantu untuk berintegrasi”.
Menteri Pendidikan Giuseppe Valditara mengatakan batasan tersebut “murni bersifat linguistik” dan bukan berdasarkan kewarganegaraan, sementara menurutnya larangan niqab dan burqa itu sebagai kebijakan kesetaraan gender.
Larangan mengenakan cadar itu akan berlaku untuk burqa dan niqab, tetapi tidak untuk hijab alias kerudung, yang memperlihatkan wajah.
“Kalian harus pergi ke sekolah dengan wajah terbuka,” kata Meloni saat mengumumkan rencana tersebut pada hari Ahad pekan lalu, menambahkan bahwa tidak seorang pun dapat memutuskan bahwa seorang perempuan muda harus menyembunyikan dirinya (wajahnya) atas nama tradisi.
Perihal bahasa Italia, sekolah akan diminta menyebar secara merata para siswa yang berkemampuan minim di antara sekolah-sekolah yang berdekatan. Apabila hal itu tidak mungkin dilakukan, maka harus diadakan kelas bahasa Italia tambahan bagi mereka.
Menurut lembaga penelitian Fondazione ISMU, warga negara non-Italia saat ini mencapai 11,6% dari jumlah siswa di sekolah-sekolah di Italia, lansir BBC Kamis (24/9/2026).
Kebijakan tersebut merupakan dekrit, yang artinya bisa diberlakukan dengan segera, tetapi harus mendapatkan persetujuan parlemen dalam kurun waktu 60 hari.*




