Hidayatullah.com— Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) meminta pengusaha restoran, khususnya yang memiliki jaringan luas, terbuka kepada masyarakat mengenai status sertifikasi halal di setiap outlet.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawari mengatakan keterbukaan menjadi hal penting karena konsumen membutuhkan informasi yang jelas sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan. Terlebih, regulasi saat ini memungkinkan restoran berjaringan besar mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan lokasi atau batch.
“Konsumen harus diberi akses informasi yang seluas-luasnya, setransparan mungkin. Sehingga kalau ada restoran yang memang memilih proses secara bertahap, itu harus terinformasikan dengan clear ke masyarakat,” ujar Muti dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Muti, skema penahapan sertifikasi tidak semestinya digunakan untuk memberikan kesan bahwa seluruh jaringan restoran telah bersertifikat halal apabila proses audit baru dilakukan terhadap sebagian outlet.
“Jangan kemudian ada pelaku usaha yang mengambil kesempatan hanya untuk sekadar dapat sertifikat, lalu mengklaim semua. Itu yang harus dihindari,” tegas Muti.
Ia menjelaskan, persoalan transparansi semakin penting karena konsumen umumnya mengenali restoran berdasarkan merek. Mereka tidak selalu mengingat atau memeriksa nomor sertifikat halal ketika hendak makan.
Karena itu, LPPOM menyediakan informasi mengenai outlet yang telah memperoleh sertifikat halal melalui situs resminya. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat membedakan outlet yang sudah tersertifikasi dengan lokasi yang masih menjalani proses sertifikasi.
Di sisi lain, LPPOM juga mendorong regulator memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang memilih mekanisme sertifikasi secara bertahap. Pengawasan diperlukan agar proses tersebut tidak berhenti setelah sebagian outlet memperoleh sertifikat.
Restoran yang menggunakan skema penahapan tetap diharapkan menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi hingga seluruh outlet dalam jaringan memperoleh status halal sesuai ketentuan. Dengan demikian, kemudahan prosedur sertifikasi tetap berjalan beriringan dengan hak konsumen memperoleh informasi yang akurat.*




