Hidayatullah.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak hanya menyangkut kesiapan teknis pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan ketentuan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang telah diundangkan sejak 17 Oktober 2014.
“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata Prof Ni’am usai rapat pimpinan di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, UU JPH telah memberikan waktu yang panjang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mempersiapkan penerapan kewajiban tersebut. Selama 12 tahun, proses persiapan mencakup sosialisasi, pembangunan kelembagaan, hingga pembentukan ekosistem jaminan produk halal.
“Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi, dan juga transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha.”
Menurut Prof Ni’am, ketentuan yang menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas pelaksanaan kewajiban halal perlu dijalankan sesuai jadwal. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kesiapan teknis.
Dia juga menegaskan ini sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan keagamaan dan juga layanan konsumen atau konsumsi yang halal.
“Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.
Prof Ni’am mengatakan penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal berpotensi memperpanjang pemenuhan hak masyarakat atas jaminan kehalalan produk. Karena itu, alasan kesiapan tidak semestinya mengesampingkan hak publik.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata dia menegaskan.
Ia kembali mengingatkan agar persoalan kesiapan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konsumen memperoleh jaminan halal.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.
Menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026, MUI juga melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi ganjalan.
“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.
Prof Ni’am menegaskan koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan berbagai persoalan diselesaikan sebelum batas waktu penerapan kewajiban halal.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni’am.*




