Hidayatullah.com – Gerombolan pemukim ilegal ‘Israel’ pada Rabu dini hari dilaporkan membakar sebuah masjid dan satu mobil di desa Mukhmas, Ramallah, Tepi Barat yang diduduki.
Serangan ini menjadi satu dari serangkaian serangan pemukim ilegal terhadap warga Palestina di wilayah penjajahan Palestina.
Aksi pembakaran tersebut terjadi beberapa jam setelah dewan desa mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan perdata di Amerika Serikat, atas nama warga negara Amerika yang berasal dari desa tersebut dan telah dirugikan oleh serangan para pemukim.
Dewan desa mengumumkan rencana gugatan itu di laman Facebook pada Selasa malam. Di lokasi penyerangan, ditemuka coretan grafiti yang bertuliskan “Kami tidak pergi ke mana pun,” dan “Salam dari Susya”, merujuk pada sebuah permukiman ilegal ‘Israel’.
Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, para pemukim juga telah menyerang kebun zaitun milik warga Palestina di desa tersebut.
Melansir Quds News Network pada Rabu (14/10/2026), telah terjadi peningkatan tajam kekerasan dan serangan gerombolan pemukim ‘Israel’ terhadap warga Palestina dan properti mereka di Tepi Barat yang diduduki.
Serangan-serangan yang seringkali dilancarkan di bawah perlindungan serdadu ‘Israel’ ini bertujuan memaksa warga Palestina untuk meninggalkan rumah dan tanah mereka.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat lebih dari 1.330 serangan yang melibatkan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dari bulan Januari hingga akhir Juli—dengan rata-rata enam serangan per hari—yang merupakan tingkat kejadian tercepat dalam kurun waktu sekitar 20 tahun terakhir.
Pada bulan Agustus, para pemukim Israel mengepung rumah-rumah warga Palestina selama tiga minggu di Qusra, sebelah selatan Nablus. Akibat dikepung oleh pemukim Israel bersenjata serta batalion dan konvoi militer, keluarga-keluarga di sana terputus dari akses makanan, air, dan listrik.
PBB melaporkan bahwa para penduduk tersebut “terperangkap di dalam rumah mereka dalam kondisi ketakutan, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, serta tidak memiliki akses terhadap air maupun listrik.”
Penduduk Qusra menyatakan bahwa pengepungan yang dimulai oleh para pemukim pada tanggal 9 Agustus tersebut pada praktiknya masih berlangsung. Keluarga-keluarga yang tinggal di beberapa rumah di pinggiran desa tidak dapat keluar tanpa berkoordinasi dengan pihak militer.
Mereka juga merasa takut untuk keluar karena para pemukim masih berada di area tersebut. Selain itu, mereka yakin bahwa kelompok ekstremis Israel akan mengambil alih rumah mereka, seperti yang telah terjadi setelah pengepungan serupa di kota-kota terdekat.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyatakan telah mendokumentasikan lebih dari 1.330 serangan oleh pemukim yang mengakibatkan jatuhnya korban atau kerusakan properti di 250 komunitas Palestina sejak awal tahun hingga 20 Juli. Jumlah ini setara dengan lebih dari enam serangan per hari.
Serangan-serangan tersebut mencakup pelecehan dan intimidasi yang terus-menerus, serta penghancuran rumah, lahan pertanian, dan sarana penghidupan warga Palestina.
Sekitar 700.000 pemukim ‘Israel’ tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang tersebar di kurang lebih 300 permukiman dan pos terdepan. Menurut Mahkamah Internasional, permukiman-permukiman tersebut dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa pendudukan Israel telah membiarkan para pemukim beraksi tanpa takut akan hukuman (impunitas) saat melakukan serangan terhadap warga Palestina. Organisasi asal Israel, B’Tselem, menuduh Israel secara aktif membantu kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim “sebagai bagian dari strategi untuk mengukuhkan penguasaan atas tanah Palestina”.
Tahun lalu, PBB juga memperingatkan bahwa serangan oleh para pemukim dilakukan “dengan persetujuan, dukungan, dan dalam beberapa kasus, partisipasi dari pasukan keamanan Israel”.*




