Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU: Miras Oplosan Marak Akibat Hukum Tak Tegas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Desember 2014 07:22 7:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Desember 2014 07:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua PBNU Prof Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras (Miras) lantaran tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menghukum pelakunya.

“Kasus-kasus Miras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut,” tegas Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu dikutip Antara.

Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur Miras, namun tak satu pun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah meminta banyak korban jiwa.

“Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi,” kata dia.

Dia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Guna mengatasi peredaran Miras, Said Aqil mendukung usul pelarangan minuman keras beralkohol oplosan, melalui aturan pemerintah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat menenggak minuman jenis tersebut.

“Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran Miras ini,” ujar Said.

Kamis (4/12), 25 orang meninggal dunia akibat Miras oplosan di Garut, Jawa Barat, sementara di Sumedang delapan orang tewas akibat Miras oplosan.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumMinuman kerasMirasPBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenaker Harus Larang Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal
Tulisan selanjutnya Dituduh Tikam Serdadu, Muslimah Ini Dibunuh Begitu Saja di Jalanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?