Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Asing Diminta Jangan Campuri Urusan Syariat Islam di Aceh

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juni 2011 15:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muslim Ibrahim mengingatkan agar pihak asing tidak mencampuri urusan penerapan syariat Islam di Aceh. Hal ini menanggapi gugatan yang disampaikan Amnesty International yang meminta agar hukum cambuk di Aceh dicabut, karena melanggar HAM.

“Dari dahulu aturan yang cocok, disukai, dan dihormati oleh orang Aceh adalah Islam. Kalau Islam mengatakan cambuk, maka rakyat Aceh tidak akan tawar menawar lagi,” kata Muslim kepada hidayatullah online, Kamis (2/6) siang di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

Jika pun dilakukan voting terkait mana yang dipilih antara hukum Islam dengan hukuman penjara, maka, kata Muslim, rakyat Aceh bakal memilih hukum Islam.

“Semestinya mereka (lembaga asing) melihat dari sisi agama dan keinginan mayoritas masyarakat Aceh,” kata Guru Besar IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

Muslim mengaku pernah berdiskusi dengan pejuang HAM. Ia bertanya kepada mereka, apa sebetulnya tujuan dari diberlakukannya hukuman atau sanksi? Pejuang HAM itu menjawab, mengurangi kejahatan atau bahkan menghilangkan kejahatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hukum Islam memiliki tujuan seperti itu. Hanya yang membedakan jika para pelanggar telah menerima hukuman menurut Islam, maka dosa-nya akan dihapus,” papar Muslim.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Amnesty International mendesak agar pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk di NAD. Pernyataan ini disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5). *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratesyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seputar Hari Lahir dan Penggali Pancasila
Tulisan selanjutnya Menengok Perpustakaan Sastra Arab Terbesar di Kuwait

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?