Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Negara Tidak Serius, Prostitusi Akan Dianggap Hal Wajar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Mei 2015 06:36 6:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Mei 2015 06:36
Bagikan
Jaringan prostitusi online yang ditangkap aparat
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) Fahira Idris mengatakan jika negara tidak serius menanggulangi prostitusi, maka prostitusi akan dianggap hal yang wajar dan biasa, terutama oleh generasi muda Indonesia.

“Kalau kita tidak serius dan bertindak cepat, saya khawatir praktik-praktik prostitusi dianggap hal normal dan biasa oleh masyarakat. Karena memang hukum kita juga menganggap praktik ini kejahatan yang biasa saja, padahal ini penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja kita,” ujar Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, di Jakarta Jumat (15/05/2015) dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.

Menurut Fahira, Negara, dalam hal ini mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat harus segera menghentikan masalah ini.

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 80 persen praktik-praktik prostitusi yang terjadi di Indonesia melibatkan para perempuan muda dibawah usia 30 tahun. Sementara, kebanyakan yang berlaku sebagai germo dan mucikari adalah laki-laki.

“Tapi yang harus dingat, kebanyakan mereka tercebur ke dunia pelacuran saat masih belia. Bahkan ada yang baru berumur 13 tahun sudah dijual ke laki-laki hidung belang. Paling banyak itu usia 16 sampai 23 tahun. Bahkan diantaranya masih banyak yang berstatus pelajar dan mahasiswa,” ungkap Fahira.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Senator Asal Jakarta ini, tidak adanya undang-undang yang melarang pelacuran dan tidak ada larangan hukum terhadap orang yang melakukan relasi seks di luar pernikahan, menjadi salah satu sebab maraknya prostitusi di Indonesia. Dalam KUHP yang dilarang dan diancam hukuman adalah praktik germo (Pasal 296 KUHP) dan mucikari (Pasal 506 KUHP). Prostitusi jadi semakin marak karena juga kemajuan teknologi informasi yang membuat praktik ini semakin mudah dilakukan.

“Bagaimana prostitusi tidak tumbuh subur, hukuman maksimal itu cuma setahun dan denda hanya lima belas ribu rupiah, padahal ada praktik perbudakan dan human trafficking di situ. Sementara untuk pelaku (PSK dan pelanggan) belum ada hukum yang mengatur. Makanya jangan heran pekerjaan sebagai mucikari, PSK, dan orang yang sering menyewa PSK di beberapa komunitas masyarakat menjadi hal yang biasa saja,” tukas Fahira.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, perlu sebuah undang-undang yang tegas melarang praktik prostitusi di Indonesia. Saat ini yang dibutuhkan adalah, baik pemerintah, DPR, DPD, tokoh agama dan masyarakat adalah duduk bersama mencari solusi persoalan ini. Fahira mengharapkan, dalam waktu dekat ini, DPR bersedia memasukkan larangan dan sanksi hukum yang tegas terhadap praktik prostitusi terutama kepada para pelanggan dan mucikari, dalam revisi KUHP.

“Tekanan hukuman maksimal dan berefek jera kepada pelanggan dan mucikari menjadi penting, karena dua pihak inilah yang membuat praktik prostitusi menjadi subur. Dalam prostitusi itu ada praktik perbudakan dan perdagangan manusia yang sudah disepakati dunia internasional sebagai kejahatan luar biasa,” jelas Fahira.

Dalam waktu dekat ini, tambah Fahira, DPD akan mengusulkan RUU baru menyangkut larangan prostitusi di mana di dalamnya juga diatur segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, dan perdagangan manusia.

“Saya rasa ini (undang-undang larangan prostitusi) sudah mendesak untuk segera dirumuskan dan dibahas. DPD akan segera mengusulkan RUU ini ke DPR,” ujarnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:perempuanprostitusiwanitaWTS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah DT: Pelaku Pembakaran Biasa Bawa Batu Lempengan Saat Shalat
Tulisan selanjutnya Universitas Andalas Terima Mahasiswa Khusus Penghafal Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Berita
19 Oktober 2026 12:57
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?