Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tiga Predator Asusila Anak Ditangkap Pihak Bareskrim Polri

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Maret 2023 11:17 11:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Maret 2023 11:10
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan melanggar kesusilaan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak atau predator anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bactiar di Jakarta, Senin, menyebut ketiga tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda-beda pula. “Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” kata Vivid dikutip Elshinta.com.

Perkara pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemudian tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vivid memerinci modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

“Tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.

“Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film,” katanya.

Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.

Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sampai dengan yang dilakukan JA.

Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila). “Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban,” ungkap Vivid.

Modus tersangka FH, selain korbannya adalah tetangga sekitar juga di warung internet (warnet) dan terdapat enam orang korban.

Tersangka yang ketiga, yakni FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan beberapa tema.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asusilapredator seksual
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Partainya Hadiri Peresmian Masjid, Politisi Anti-Islam Prancis Ngomel
Tulisan selanjutnya Inilah Tradisi Ramadhan Para Khalifah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?