Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Layanan BSI EROR, DPR Aceh Salahkan Lembaga Keuangan Syariah dan Desak Revisi Qanun No 11 Tahun 2028

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Mei 2023 12:25 12:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Mei 2023 11:45
Bagikan
Masyarakat Aceh sedang antri di ATM BSI (readers)
Bagikan

Hidayatullah.com—DPR Aceh bakal merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh. Ide peninjauan ulang ini setelah erornya bank BSI yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi keuangan.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, katanya dikutip laman serambinews.

“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Pon Yahya, sapaan Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam tiga hari terakhir. Gangguan sistem BSI itu telah berdampak serius terhadap perekonomian Aceh.

Dari revisi itu nantinya pihaknya berkeinginan untuk menghadirkan kembali bank konvensional. “Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata kata Pon Yahya, kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023 usai acara pendaftaran Bacaleg Partai Aceh (PA) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Ia mengatakan, revisi adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.

Ia mengklaim, banyak warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri merasa sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada di Aceh. Saiful menegaskan masyarakat berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

“Supaya bank konvensional itu pun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, prinsipnya pihaknya menghargai kebijakan apapun yang dihasilkan oleh DPR Aceh. “Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA.

Sebagai catatan, saat ini di Provinsi Aceh hanya beroperasi bank milik pemerintah daerah, seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah setelah hengkangnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Sebelumnya, layanan BSI tidak dapat diakses oleh para nasabahnya sejak Senin (8/5), termasuk di Aceh, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat Aceh yang mayoritas merupakan nasabah BSI.

Mengenai gangguan layanan itu, BSI sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeliharaan sistem sehingga untuk sementara waktu layanan tidak bisa diakses nasabah. Pemeliharaan sistem tersebut dinyatakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.

Pada Kamis ini, layanan khusus untuk mobile banking BSI sudah aktif atau pulih kembali, sedangkan layanan kantor cabang dan ATM sudah dapat diakses masyarakat sejak Rabu (10/5/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BSI ERORRDPR AcehHeadline.Lembaga Keuangan SyariahQanun No 11 Tahun 2028Syariat Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Jokowi: Indonesia Siap Bicara dengan Junta Militer, Bantu Penyelesaian Konflik Myanmar
Tulisan selanjutnya Saksi Mengaku Berbohong Bekas Menteri Kehakiman Filipina Bebas Dakwaan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?