Hidayatullah.com—Beberapa hari lalu kita dikejutkan dengan berita calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) 65 Embarkasi Surabaya (SUB-65) kedapatan membawa dua koper penuh berisi rokok dan empat koper berisi rokok dalam jumlah besar bercampur dengan baju.
Barang bawaan jamaah yang berlebihan itu terdeteksi saat kopernya melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Enam koper jamaah tersebut kemudian dibongkar paksa petugas Bea Cukai Bandara Jeddah dan seluruh rokok jumlah besar itu disita petugas Bea Cukai Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Haryanto kembali mengingatkan jamaah haji agar tidak membawa barang berlebihan ke Tanah Suci, baik berupa rokok, bumbu masakan, jamu, maupun obat-obatan.
Sebab barang bawaan yang berlebihan bisa dicurigai sebagai upaya penyelundupan yang dapat berimplikasi pada kasus pidana. “Sejauh ini penyitaan saja yang dilakukan Bea Cukai Arab Saudi. Mudah-mudahan tidak sampai ke ranah hukum,” kata Haryanto.
Saudi Kampanye Bebas Rokok
Sejak tahun 2010 Arab Saudi meluncurkan kampanye kawasan bebas rokok. Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga meluncurkan kampanye publik untuk menjadikan kota suci Makkah dan Madinah bebas asap rokok selama musim haji.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kesehatan yang lebih besar untuk musim haji yang telah dipelopori oleh kementerian untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi para jamaah dan mencegah merebaknya flu babi di antara mereka.
Lebih dari 2 juta orang dari seluruh dunia melakukan perjalanan ke dua kota suci setiap tahun untuk menunaikan ibadah haji. Berbicara kepada Arab News, Majed Al-Munif dari Program Pengendalian Tembakau kementerian kesehatan mengatakan bahwa brosur yang mengiklankan kampanye anti-merokok dibagikan kepada setiap jamaah yang tiba.
“Di bawah Program Pengendalian Tembakau kementerian, kami telah mencetak sekitar 1,5 juta selebaran dalam berbagai bahasa untuk dibagikan kepada para jamaah – baik perokok maupun bukan perokok,” katanya.
Timur Tengah, rumah bagi kedai teh yang dipenuhi asap, kini secara perlahan-lahan ikut-ikutan bebas asap rokok. Beirut, misalnya, baru-baru ini menyelenggarakan malam bebas rokok di jalur Gemmayze, dan Turki melarang merokok di tempat.
Untuk mempercepat tujuan kementerian membuat Makkah dan Madinah bebas dari asap rokok, penjualan tembakau tampaknya telah dilarang dalam radius tiga mil dari dua kota tersebut dan daerah tersebut telah dinyatakan bebas tembakau.
Namun kampanye tidak berakhir di sana. Sebuah papan reklame yang membawa pesan anti-merokok telah dipasang di seluruh Makkah dan Madinah.
Jamaah diberi selebaran yang mengiklankan klinik khusus yang membantu perokok untuk berhenti merokok. Bus yang mengangkut jamaah antar lokasi membawa poster tentang gerakan anti-merokok.
Al-Munif mengatakan dia percaya bahwa ibadah haji berfungsi sebagai kesempatan yang sangat baik bagi jamaah merokok untuk melepaskan diri dari kebiasaan buruk mereka.
Kementerian Kesehatan bahkan membuat slogan yang diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi jamaah haji untuk mematikan rokok tersebut: “Jadikan Hari Arafah, Hari Berhenti Merokok” mengacu pada klimaks hari kesembilan ibadah haji.
Lima Tempat Larangan Merokok di Arab Saudi
Berdasarkan hasil penelusuran, berikut yang kami ketahui tentang larangan merokok selama ibadah haji di Arab Saudi. Secara keseluruhan, tampak bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum di Arab Saudi, termasuk di sekitar tempat-tempat yang berhubungan dengan agama dan acara-acara publik, selama Perjalanan haji.
Pemerintah Arab Saudi memberikan petunjuk berupa pamphlet “Dilarang Merokok” dengan jelas. Di bawah ini tempat-tempat paling dilarang dan bisa berdampak hukum;
- Merokok dilarang di tempat umum di Arab Saudi, termasuk di sekitar tempat yang berhubungan dengan agama dan acara publik.
- Pada tahun 2014, Arab Saudi secara permanen melarang penggunaan produk tembakau di kota-kota suci Islam, termasuk Makkah.
- Tahun 2016, Arab Saudi menetapkan larangan merokok di tempat umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan denda dan hukuman.
Larangan melarang merokok di delapan publik ini meliputi; sekitar lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, olah raga dan budaya, lembaga sosial dan amal.
Merokok juga dilarang di tempat kerja, perusahaan, kantor pemerintah, pabrik, bank, dan semua fasilitas angkutan umum.
- Pada tahun 2022, dilaporkan bahwa merokok di sekitar Masjid Nabawi akan mengakibatkan denda sebesar Rp 800.000.
- Arab Saudi juga telah memberlakukan larangan merokok di dalam semua bandar udara Arab Saudi sejak 2010. Menurut surat kabar Arab News, pelanggar ketentuan ini akan dikenai denda 200 riyal Saudi (53 dollar AS).
Belum lama ini Kabid Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid menjelaskan kepada calon jamaah haji untuk memperhatikan larangan dalam berhaji yang diatur Pemerintah Arab Saudi, khususnya bagi jamaah saat berada di Kota Suci Makkah dan Madinah.
Di antaranya adalah larangan jamaah haji merokok di sembarang tempat. Yang melanggar dan kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan.*