Hidayatullah.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir jutaan akses konten pornografi untuk melindungi masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, pemerintah telah memutus sebanyak 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat (15/9/2023).
Secara khusus, eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menyatakan, sejak dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani. “Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.*