Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang telah Diserahkan ke Jaksa

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 September 2023 15:19 3:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2023 15:10
Bagikan
AR Panji Gumilang memenuhi undangan Tim Investigasi Pemprov Jawa Barat
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Selasa (19/9/2023) dikutip laman Humas Polri.

Berkas itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” ujar Djuhandani, Kamis (7/9/2023).

Adapun lima saksi tambahan itu terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AR Panji GumilangBareskrimHeadlinePanji Gumilangpenistaan agamaPolriPondok Pesantren Al Zaytun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Eropa Memperbanyak Jalan Raya dan Mengurangi Jalur Kereta
Tulisan selanjutnya Selebgram Pemeran Film Prno Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?