Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Dakwah Sekretaris MA Terima Suap Belasan Miliar terkait Pengurusan Perkara

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Desember 2023 15:12 3:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Desember 2023 15:15
Bagikan
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan (Foto: detik)
Bagikan

Hidayatullah.com—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif HH didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, suap diterima HH bersama terdakwa lainnya berinisial DTY.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, suap diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) berinisial HT. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diproses sesuai keinginan HT.

“Suap diberikan HT agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan HT,” katanya, membeberkan.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu, lanjut Wawan, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

HT kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa hingga dipertemukan dengan DTY. Di mana, kata Wawan, DYT menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar.

Adapun, ungkap Wawan, transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare. “Dari permintaan DTY, kemudian HT menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa sebesar 11,2 miliar,” kata Jaksa Wawan, menerangkan.

Wawan membeberkan, DTY menghubungi HH untuk mengurus perkara tersebut agar putusan hakim sesuai keinginan HT. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya,” ucap Wawan dikutip laman RRI.

“Yaitu terdakwa bersama-sama dengan DTY mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana. Dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HH didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hasbi HasanPengadilan Tipikor.pengurusan perkaraSekretaris Mahkamah Agungsuap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Serikat Kirim 15.000 Bom Berbobot 1 Ton ke ‘Israel’ untuk Hancurkan Gaza
Tulisan selanjutnya Selain Singapura, Malaysia juga Alami Kanaikan Jumlah Kasus Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?