Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

GiGa Indonesia Menolak PP Nomor 28/2024 Turunan UU Kesehatan

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 08:27 8:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 08:26
Bagikan
Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S
Bagikan

Hidayatullah.com—Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan yang dianggap menyediakan alat kontrasepsi anak usia sekolah.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi  bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang  kontradiktif,” ujar Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S, Selasa (6/8/2024).

“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” ujar pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB ini.

GiGA menuntut Pemerintah merevisi  PP turunan UU Kesahatan yang dinilai akan menjadi masalah serius. Lebih jauh, Euis mengutip beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Di antaranya; pasal 103 ayat 4e yang memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah  dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan repsroduksi.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas  dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujarnya mengkritik aturan yang telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, ia juga mempersoalkan Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya lebih meningkatkan ketrampilan remaja dan perlindungan dari perilaku seks bebas. “Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan  diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” tambah dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsianak sekolahGiGaHeadlinePenggiat KeluargaPP No 28/2024UU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Hamas Menunjuk Yahya Sinwar Sebagai Kepala Biro Politik?
Tulisan selanjutnya Sektor Perhiasan Berkembang Pesat, Yordania Resmikan Kilang Emas Pertama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?