Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Jokowi Usai Lengser

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2024 14:30 2:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Oktober 2024 14:15
Bagikan
Jokowi sekeluarga
Bagikan

Hidayatullah.com— Tepatnya pada 20 Oktober 2024 nanti masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi berakhir. Layaknya aparatur sipil negara (ASN) lain, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun.

Besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan.

Baca Juga

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon. Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya akan ditanggung oleh negara.

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan. Selain tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Negara juga akan memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya. Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Di bawah ini daftar tunjangan pensiunan Jokowi setelah lengser

• Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
• Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
• Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
• Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya

Sebelum ini diberitakan, Jokowi sedang membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (Ha), yang diberikan negara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:joko widododoJokowipensiunuang pensiun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kosmetik halal LPPOM MUI Periksa 32 Produk Halal “Wine” dan “Beer”: Ada Salah Ketik
Tulisan selanjutnya Penelitian: Benarkah Uang Berhubungan dengan Kebahagiaan?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

16 Oktober 2026 15:36
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?