Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Potensi Zakat Sektor Pertanian Mencapai Rp19,79 Triliun

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Januari 2025 01:25 1:25 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2025 02:00
Bagikan
Kegiatan pertanian yang dikelola Pesantren Pertanian At-Taqwa, Hidayatullah, Kabupaten Bandung Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama memperkirakan potensi zakat dari sektor pertanian mencapai Rp19,79 triliun sehingga perlu optimalisasi dari berbagai pihak, dengan tujuan demi mewujudkan ketahanan pangan seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Melalui kolaborasi yang lebih baik antarlembaga zakat, kita dapat memperkuat ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan dasar umat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Kamis.

Waryono mengatakan zakat merupakan instrumen vital dalam mengatasi kemiskinan dan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi masyarakat.

Menurut dia, ketahanan pangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan tersebut menekankan pentingnya ketersediaan pangan yang sesuai dengan budaya dan keyakinan masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan, harus menjadi prioritas dalam distribusi zakat.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Meski potensi zakat di Indonesia sangat besar, Waryono menilai pengumpulannya masih perlu dioptimalkan.

“Sebagai contoh, Lazismu berhasil mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar, sementara zakat fitrah terbesar dikumpulkan oleh Lazisnu dengan nilai Rp166 miliar. Namun, distribusinya masih belum merata, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh mustahik,” kata dia.

Arahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengingatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menjaga efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian zakat.

Hal ini juga mendukung prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberagamaan yang bermanfaat dapat mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemenagketahanan panganLembaga Amil Zakatzakatzakat pertanian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Al Sisi dan Donald Trump Mesir Menolak Usulan Donald Trump Relokasi Warga Palestina
Tulisan selanjutnya Deepseek AI China AI Canggih Buatan China Goncang Dunia, Amerika Larang Tentaranya Gunakan DeepSeek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?