Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pelaku Judi di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 28 Februari 2025 08:51 8:51 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 28 Februari 2025 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghukum cambuk dua terpidana judi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada Kamis (28/02/2025).

Melansir Antara, pelaksanaan hukuman berlangsung secara teruka di halama Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi.

“Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Timur Muhajir.

Dua terpidana, Abdullah dan M Dedi, masing-masing dihukum empak kali cambuk dan sembilan kali cambuk.

Muhajir mengungkapkan pelaksanaan hukuman cambuk terkait kasus judi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencontohnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Muhibuddin dalam tausiahnya pada eksekusi cambuk tersebut mengatakan taubat seseorang adalah jalan kembali kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah diperbuatnya.

“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang benar-benar bertaubat dengan tulus,” kata Muhibuddin yang akrab disapa Waled Muhib.

Waled Muhib mengharapkan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam bagi kedua terpidana.

“Kami mengingatkan masyarakat tidak berbuat dosa serta menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Apalagi di depan mata ada ibadah Ramadhan, maka sudah seharusnya tidak berkekalan dengan dosa kecil dan menjauhkan dosa-dosa besar,” kata Waled Muhib.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehhukuman cambukjinayatjudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1 Hari Jelang Ramadhan, Semua Bar, Spa, dan Tempat Hiburan Wajib Tutup  
Tulisan selanjutnya Pemimpin PKK Abdullah Ocalan Pemimpin Pemberontak Kurdi PKK Perintahkan Kelompoknya Bubar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?