Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

1 Hari Jelang Ramadhan, Semua Bar, Spa, dan Tempat Hiburan Wajib Tutup  

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Februari 2025 23:17 11:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Februari 2025 23:15
Bagikan
Suasana hiburan malam
Bagikan

Hidayatullah.com—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadhan dan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah.

Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo di Jakarta, Kamis, mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” kata dia.

Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.

Dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.

Baca Juga

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” kata dia.

Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadhan.

Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023.*/ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:barHeadlinehotel RamadhanJakartaPerhimpunan Hotel dan Restoran IndonesiaPHRIRamadhan 1446 Hsaunaspatempat hiburan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspadai Kurma ‘Israel’ dan Sejarah Pemalsuannya
Tulisan selanjutnya Pelaku Judi di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?