Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenhaj Tetap Izinkan Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Mei 2026 10:54 10:54 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Mei 2026 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap mengizinkan penyembelihan dam haji dilakukan di Indonesia meski Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan penolakannya. Kemenhaj beralasan kebijakan tersebut diambil untuk menghormati perbedaan pandangan fikih masyarakat.

Daftar isi
  • Penolakan MUI
  • Fatwa MUI terkait Dam Haji
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji,” kata juru bicara Kemenhaj Maria Assegaf melansir RRI pada Jumat (15/05/2026). Pemerintah juga tidak membatasi pilihan lokasi pelaksanaan dam dan kurban.

“Pelaksanaan dam dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya. Pemerintah mengaku akan menyediakan mekanisme pelaksanaan dam sesuai hukum Islam. Mekanisme itu berlaku bagi jamaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia.

Kemenhaj juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran dam bagi jemaah yang memilih pelaksanaan di Arab Saudi. Pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi Adahi Project dan platform Nusuk Masar.

Penolakan MUI

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penolakannya terhadap penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.

Baca Juga

LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena masyarakat Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” kata Abdurrahman kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang bersifat utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pertimbangan praktis semata. “Haji itu satu paket ibadah. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh. Pelaksanaan haji itu di Tanah Haram, termasuk penyembelihan dam,” ujarnya.

Abdurrahman menjelaskan, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dan pembagian hewan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” katanya.

Fatwa MUI terkait Dam Haji

MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait tadzkirah atas Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.

Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.

MUI juga mengingatkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif melalui mekanisme wakalah, dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai syariat.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dam HajiHeadlineKemenhajMUIPenyembelihan dam haji di Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daging Kurban Kaleng, Cara Turki Sebar Manfaat Sepanjang Tahun ke 30 Negara
Tulisan selanjutnya Eks Dubes Saudi untuk AS Bongkar Upaya Israel Seret Riyadh ke Perang Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS Sehari setelah Istri Meninggal Dunia

Berita
30 September 2026 13:16
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
Hujan Deras Merendam Bangkok
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz

Terbaru

  • LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
  • Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
  • Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
  • Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
  • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
  • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
  • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
  • Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
  • Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah
  • Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq

30 September 2026 21:34
Berita

Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi

30 September 2026 20:05
Berita

Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah

30 September 2026 19:02
Berita

Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara

30 September 2026 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?