Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Mei 2026 00:06 12:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Mei 2026 00:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena masyarakat Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” kata Abdurrahman kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang bersifat utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pertimbangan praktis semata. “Haji itu satu paket ibadah. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh. Pelaksanaan haji itu di Tanah Haram, termasuk penyembelihan dam,” ujarnya.

Abdurrahman menjelaskan, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di Tanah Haram.

Baca Juga

perang skala penuh
Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dan pembagian hewan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” katanya.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran melalui lembaga resmi yang terintegrasi dengan proses penerbitan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan memasukkannya dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jamaah,” ujarnya.

Karena itu, MUI mengimbau jamaah haji Indonesia tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram. Jika terdapat persoalan teknis dalam pengelolaan dam, menurutnya yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan memindahkan lokasi ibadah.

Sebelumnya, MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait tadzkirah atas Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.

Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.

MUI juga mengingatkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif melalui mekanisme wakalah, dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai syariat.

Selain meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, MUI juga mendesak agar ketentuan dalam surat edaran terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air dicabut atau diperbaiki karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang berlaku.

MUI turut meminta pemerintah mematuhi ketentuan otoritas Arab Saudi terkait penyelenggaraan dam serta memperkuat koordinasi agar distribusi manfaat daging dam dapat lebih optimal, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dam HajiHaji 2026HeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUImusim haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusia Uji Coba Misil Jarak Jauh Setelah Traktat Nuklir AS Berakhir
Tulisan selanjutnya Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

Berita
25 Juni 2026 13:06
Turki Tangkap 209 Orang di Ankara Jelang KTT NATO
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS
Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS

Terbaru

  • Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
  • Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
  • Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
  • Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
  • Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
  • Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran
  • Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah
  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

25 Juni 2026 12:11
Berita

Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

25 Juni 2026 11:39
Berita

‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi

24 Juni 2026 17:00
Berita

Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa

23 Juni 2026 22:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?