Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Mei 2026 00:06 12:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Mei 2026 00:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena masyarakat Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” kata Abdurrahman kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang bersifat utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pertimbangan praktis semata. “Haji itu satu paket ibadah. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh. Pelaksanaan haji itu di Tanah Haram, termasuk penyembelihan dam,” ujarnya.

Abdurrahman menjelaskan, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di Tanah Haram.

Baca Juga

Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dan pembagian hewan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” katanya.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran melalui lembaga resmi yang terintegrasi dengan proses penerbitan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan memasukkannya dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jamaah,” ujarnya.

Karena itu, MUI mengimbau jamaah haji Indonesia tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram. Jika terdapat persoalan teknis dalam pengelolaan dam, menurutnya yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan memindahkan lokasi ibadah.

Sebelumnya, MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait tadzkirah atas Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.

Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.

MUI juga mengingatkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif melalui mekanisme wakalah, dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai syariat.

Selain meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, MUI juga mendesak agar ketentuan dalam surat edaran terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air dicabut atau diperbaiki karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang berlaku.

MUI turut meminta pemerintah mematuhi ketentuan otoritas Arab Saudi terkait penyelenggaraan dam serta memperkuat koordinasi agar distribusi manfaat daging dam dapat lebih optimal, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dam HajiHaji 2026HeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUImusim haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusia Uji Coba Misil Jarak Jauh Setelah Traktat Nuklir AS Berakhir
Tulisan selanjutnya Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset

Berita
10 Agustus 2026 10:57
Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama
Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
Wamenag Minta Masyarakat Tenang, Kasus Promosi Miras di The Sounds Project Harus Diusut Tuntas

Terbaru

  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital

13 Agustus 2026 19:00
Berita

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

13 Agustus 2026 18:30
Berita

Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan

13 Agustus 2026 18:00
CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
Berita

CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani

13 Agustus 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?