Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena masyarakat Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” kata Abdurrahman kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang bersifat utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pertimbangan praktis semata. “Haji itu satu paket ibadah. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh. Pelaksanaan haji itu di Tanah Haram, termasuk penyembelihan dam,” ujarnya.
Abdurrahman menjelaskan, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di Tanah Haram.
“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dan pembagian hewan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” katanya.
Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran melalui lembaga resmi yang terintegrasi dengan proses penerbitan visa haji.
“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan memasukkannya dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jamaah,” ujarnya.
Karena itu, MUI mengimbau jamaah haji Indonesia tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram. Jika terdapat persoalan teknis dalam pengelolaan dam, menurutnya yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan memindahkan lokasi ibadah.
Sebelumnya, MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait tadzkirah atas Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
MUI juga mengingatkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif melalui mekanisme wakalah, dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai syariat.
Selain meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, MUI juga mendesak agar ketentuan dalam surat edaran terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air dicabut atau diperbaiki karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang berlaku.
MUI turut meminta pemerintah mematuhi ketentuan otoritas Arab Saudi terkait penyelenggaraan dam serta memperkuat koordinasi agar distribusi manfaat daging dam dapat lebih optimal, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.*




