Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2026 17:12 5:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2026 17:12
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Draf tersebut direncanakan akan diajukan kepada DPR RI agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan langkah penyusunan regulasi ini didasarkan pada penilaian bahwa pendekatan moral dan imbauan semata tidak lagi cukup untuk merespons fenomena perilaku LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.

Menurutnya, MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun upaya mengampanyekannya. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan payung hukum yang memiliki daya ikat.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).

Kiai Cholil menjelaskan, rancangan aturan yang disusun MUI tidak ditujukan untuk menghukum seseorang berdasarkan orientasi seksual yang masih berada pada ranah pikiran. Menurutnya, yang menjadi objek pengaturan adalah tindakan atau perilaku serta aktivitas yang mengkampanyekan LGBT.

Baca Juga

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi masih berupa pikiran. Yang dimaksud pidana adalah pelakunya,” ujarnya.

Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah normalisasi terhadap perilaku yang menurut pandangan MUI bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

Menurut Kiai Cholil, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan perilakunya, kini sebagian justru tampil secara terbuka, bahkan menggelar kegiatan sesama jenis di ruang publik. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan perlunya pendekatan hukum selain edukasi dan pembinaan moral.

Pandangan MUI mengenai LGBT sendiri telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam.

Kiai Cholil menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan MUI terhadap aktivitas LGBT. Pertama, dinilai bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, dianggap menghambat keberlangsungan keturunan manusia. Ketiga, menurut pandangan MUI, berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Dalam konsep RUU yang sedang disusun, MUI mengusulkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku LGBT, termasuk kemungkinan penerapan ta’zir, yaitu bentuk hukuman yang kadar dan jenisnya ditentukan hakim sesuai tingkat pelanggaran.

Kiai Cholil menjelaskan, keberadaan undang-undang bukan dimaksudkan untuk menghapus seluruh bentuk pelanggaran, melainkan sebagai instrumen pencegahan dan memberikan efek jera.

Ia menganalogikan keberadaan regulasi tersebut dengan aturan pidana dalam kasus korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Meski tidak mampu menghilangkan kejahatan sepenuhnya, hukum tetap diperlukan agar suatu perbuatan yang dianggap melanggar tidak menjadi sesuatu yang dipandang wajar oleh masyarakat.

“Hukuman itu membuat orang mengerti bahwa perbuatan tersebut tidak normal dan tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.

Kiai Cholil menambahkan, prinsip hukum yang digunakan dalam penyusunan RUU tersebut mengacu pada konsep al-mawani’ wa al-zajir, yakni hukum yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan sekaligus memberikan efek jera.

Saat ini, MUI masih menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUIperilaku menyimpangpidanaProlegnas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perang skala penuh Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Tulisan selanjutnya Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang

Berita
22 September 2026 15:30
Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Terbaru

  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

27 September 2026 16:44
Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?