Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2026 17:05 5:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Oktober 2026 17:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Siapa saja yang secara rutin memberikan pelajaran agama Islam kepada kelompok yang terdiri dari 10 orang atau lebih di Singapura sekarang diwajibkan untuk mendaftar ke Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) sebagai sebuah Sekolah Ugama Muslim, termasuk yang memberikan pelajaran secara daring.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku hari Jumat (2/10/2026), petugas MUIS akan diberi kewenangan untuk melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah yang terdaftar, termasuk menghadiri kelas atau pelajaran yang sedang berlangsung secara tatap muka atau daring, lapor The Straits Times.

Sekitar 50 individu atau organisasi diperkirakan akan mendaftar sehubungan dengan peraturan tersebut.

Sekolah yang sudah terdaftar sebelum ini tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dan diperbolehkan terus beroperasi berdasarkan status registrasi mereka yang ada saat ini.

Mereka yang termasuk dalam definisi peraturan baru itu dan belum terdaftar sampai 31 Maret 2027, diminta untuk melapor dan masih diperbolehkan beroperasi selama masa sosialisasi aturan baru.

Baca Juga

Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman
Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

MUIS mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi pengajaran agama Islam yang disampaikan di lingkungan keluarga, diskusi agama Islam di lingkungan keluarga dan teman, atau layanan keagamaan yang tidak melibatkan kegiatan belajar-mengajar.

Peraturan ini dibuat di tengah kehebohan kasus pencabulan dua anak lelaki antara tahun 2022 dan 2024, termasuk di sebuah masjid, yang dilakukan oleh seorang pria yang menyebut dirinya sebagai “religious influencer”.

Pada bulan September, Singapura membentuk Committee to Strengthen Safeguards in Religious Settings guna mencari tahu tentang perlindungan bagi anak di bawah umur di masjid-masjid dan lembaga-lembaga Islam lainnya sambil tetap menjaga karakter terbuka dan ramah mereka.

Komite tersebut dijadwalkan akan menyampaikan rekomendasinya kepada pemerintah sekitar akhir tahun 2026. Tugasnya meliputi peninjauan praktik perlindungan di masjid, madrasah, serta lembaga penyedia pendidikan Islam, termasuk penyaringan dan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja atau menjadi sukarelawan yang beraktivitas bersama anak-anak.

Mereka juga ditugaskan untuk meninjau aturan yang mengatur interaksi dengan anak di bawah umur dan prosedur untuk pelaporan kasus atau dugaan kasus.

MUIS mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan baru tersebut anak-anak, remaja, orang tua, dan pendidik akan menerima panduan untuk membantu mereka mengenali perilaku yang tidak pantas, menanggapi kekhawatiran, dan mencari bantuan.

Staf dan sukarelawan masjid juga akan dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan atau penelantaran, menanggapi laporan dengan tepat, dan menjaga batasan profesional.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan

Berita
30 September 2026 12:55
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi

Terbaru

  • Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
  • Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman
  • Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
  • “Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
  • Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
  • Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial
  • Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
  • Ustadz Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka

Raja Yordania Abdullah II
Berita

Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania

3 Oktober 2026 09:50
BeritaCover Story

Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial

3 Oktober 2026 09:46
Berita

Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’

1 Oktober 2026 20:50
Itamar Ben Gvir melarang azan
Berita

Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi

1 Oktober 2026 20:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?