Hidayatullah.com— Siapa saja yang secara rutin memberikan pelajaran agama Islam kepada kelompok yang terdiri dari 10 orang atau lebih di Singapura sekarang diwajibkan untuk mendaftar ke Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) sebagai sebuah Sekolah Ugama Muslim, termasuk yang memberikan pelajaran secara daring.
Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku hari Jumat (2/10/2026), petugas MUIS akan diberi kewenangan untuk melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah yang terdaftar, termasuk menghadiri kelas atau pelajaran yang sedang berlangsung secara tatap muka atau daring, lapor The Straits Times.
Sekitar 50 individu atau organisasi diperkirakan akan mendaftar sehubungan dengan peraturan tersebut.
Sekolah yang sudah terdaftar sebelum ini tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dan diperbolehkan terus beroperasi berdasarkan status registrasi mereka yang ada saat ini.
Mereka yang termasuk dalam definisi peraturan baru itu dan belum terdaftar sampai 31 Maret 2027, diminta untuk melapor dan masih diperbolehkan beroperasi selama masa sosialisasi aturan baru.
MUIS mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi pengajaran agama Islam yang disampaikan di lingkungan keluarga, diskusi agama Islam di lingkungan keluarga dan teman, atau layanan keagamaan yang tidak melibatkan kegiatan belajar-mengajar.
Peraturan ini dibuat di tengah kehebohan kasus pencabulan dua anak lelaki antara tahun 2022 dan 2024, termasuk di sebuah masjid, yang dilakukan oleh seorang pria yang menyebut dirinya sebagai “religious influencer”.
Pada bulan September, Singapura membentuk Committee to Strengthen Safeguards in Religious Settings guna mencari tahu tentang perlindungan bagi anak di bawah umur di masjid-masjid dan lembaga-lembaga Islam lainnya sambil tetap menjaga karakter terbuka dan ramah mereka.
Komite tersebut dijadwalkan akan menyampaikan rekomendasinya kepada pemerintah sekitar akhir tahun 2026. Tugasnya meliputi peninjauan praktik perlindungan di masjid, madrasah, serta lembaga penyedia pendidikan Islam, termasuk penyaringan dan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja atau menjadi sukarelawan yang beraktivitas bersama anak-anak.
Mereka juga ditugaskan untuk meninjau aturan yang mengatur interaksi dengan anak di bawah umur dan prosedur untuk pelaporan kasus atau dugaan kasus.
MUIS mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan baru tersebut anak-anak, remaja, orang tua, dan pendidik akan menerima panduan untuk membantu mereka mengenali perilaku yang tidak pantas, menanggapi kekhawatiran, dan mencari bantuan.
Staf dan sukarelawan masjid juga akan dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan atau penelantaran, menanggapi laporan dengan tepat, dan menjaga batasan profesional.*




