Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan hukuman mati seorang pria pekerja migran asal Sri Lanka yang divonis bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui komentar di Facebook.
Anojan Sivarasa, 27 tahun, dijatuhi hukuman mati pada bulan September oleh pengadilan banding, hari Rabu (14/10/2026) Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan hukuman mati tersebut, kata Wakil Menteri Luar Negeri Sri Lanka Arun Hemachandra lewat laman Facebook, seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak berwenang dan tim legal dari kedua negara atas kerja keras mereka.
Kasus bermula dari sebuah rekaman video yang viral di media sosial pada akhir Juni. Di dalam rekaman itu tampak seorang pemuda Muslim menendang seekor anjing yang mengikuti ritual peziarah Hindu, yang kemudian menyulut keributan di dunia maya.
Semasa keributan daring itu, seorang warganet membuat komentar yang mengejek dewa Hindu, yang kemudian dibalas komentar berbahasa Tamil berupa hinaan terhadap Nabi Muhammad oleh Sivarasa.
Meskipun Sivarasa kemudian menghapus komentar itu dan mengunggah video permintaan maaf, hasil tangkapan layar komentar negatifnya diketahui oleh pihak majikan dan aparat Saudi, sehingga dia ditangkap pada akhir Juli.
Tidak jelas apakah akan ada prosedur hukum lanjutan atau apakah Sivarasa tetap akan mendekam di penjara, dan untuk berapa lama. Dia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda tiga juta riyal ($0,8 juta) oleh Pengadilan Pidana Al-Ahsa, lansir BBC.
Faizer Mustafa, seorang anggota parlemen Sri Lanka yang terlibat dalam negosiasi hukum dengan Arab Saudi terkait kasus Sivarasa, membenarkan kepada BBC Sinhala bahwa Arab Saudi telah membatalkan hukuman mati tersebut.*




