Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2026 16:57 4:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Oktober 2026 16:57
Bagikan
Bagikan

Oleh: Maneger Nasution
(Anggota Ombudsman RI)

Daftar isi
  • Penundaan dan Problem Konsistensi Kebijakan
  • Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha
  • Transparansi Sebagai Fondasi Kepercayaan
  • Peta Jalan Implementasi
  • Momentum Koreksi Tata Kelola
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Pemerintah boleh saja mengubah jadwal pemberlakuan kebijakan, tetapi tidak boleh terus-menerus menunda kepastian bagi rakyatnya.

Diundurnya kewajiban sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 menunjukkan bahwa persoalan jaminan produk halal bukan hanya soal regulasi, melainkan juga tentang kesiapan negara membangun ekosistem kebijakan yang efektif, inklusif, dan berkeadilan.

Melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan sejumlah sektor industri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kebijakan ini diambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemeriksa halal, pendamping proses produk halal, serta ekosistem pendukung lainnya. (Bisnis.com, 16 Oktober 2026).

Baca Juga

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Di satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai upaya realistis untuk menghindari beban administratif dan biaya kepatuhan yang tidak proporsional. Namun, di sisi lain, penundaan ini menimbulkan tanda tanya, jika kewajiban sertifikasi halal telah direncanakan dan diatur sejak lama, mengapa kesiapan implementasinya masih menjadi persoalan menjelang tenggat pelaksanaannya?

Perlu diingat bersama, bahwa sertifikasi halal tidak hanya terkait urusan administratif pelaku usaha. Hal ini berkaitan erat dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengembangan industri halal nasional. Karena itu, ditundanya kewajiban sertifikasi halal, seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola, bukan pembenaran untuk mengulang ketidaksiapan yang sama.

Penundaan dan Problem Konsistensi Kebijakan

Kebijakan jaminan produk halal memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Artinya, kewajiban sertifikasi halal bukan agenda yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah telah memiliki waktu untuk menyiapkan infrastruktur, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, dan mekanisme pelayanan yang diperlukan.

Penyesuaian tenggat memang dapat dibenarkan apabila evaluasi menunjukkan adanya hambatan serius. Akan tetapi, penundaan yang berulang berisiko membentuk preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Regulasi ditetapkan dengan target tertentu, tetapi pelaksanaannya kembali disesuaikan ketika batas akhir waktu mendekat.

Situasi ini berpotensi mengurangi daya ikat kebijakan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi untuk memenuhi ketentuan. Pelaku usaha yang lebih dahulu mengeluarkan biaya sertifikasi dan menyesuaikan proses produksinya dapat merasa dirugikan apabila kebijakan yang sama terus mengalami perubahan tanpa evaluasi yang transparan.

Masalahnya bukan hanya apakah penundaan diperlukan, melainkan apakah pemerintah mampu menjelaskan secara terbuka penyebab ketidaksiapan, kelompok usaha yang terdampak, serta langkah konkret yang akan dilakukan selama masa perpanjangan.

Tanpa penjelasan tersebut, penundaan berpotensi menjadi solusi administratif jangka pendek yang menutupi persoalan struktural.

Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha

Sertifikasi halal memiliki dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang membutuhkan kepastian mengenai status kehalalan produk. Kedua, memastikan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban hukum tanpa menghadapi beban yang tidak masuk akal. Karena itu, kebijakan halal tidak tepat jika diposisikan sebagai pertentangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha.

Penundaan hingga Oktober 2028 memang memberikan ruang penyesuaian bagi sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, serta kategori lainnya sesuai ketentuan perubahan regulasi. Namun, tambahan waktu tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan biaya, prosedur, keterbatasan lembaga pemeriksa, maupun kerumitan rantai pasok.

Bagi usaha mikro dan kecil, biaya kepatuhan dapat menjadi beban nyata. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk membayar proses pemeriksaan, menata dokumentasi bahan baku, atau menyesuaikan fasilitas produksi. Apalagi, sebagian pelaku usaha belum memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur sertifikasi.

Di titik inilah negara harus hadir. Jangan sampai kewajiban yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru menjadi hambatan pertumbuhan bagi usaha kecil karena layanan pendukungnya tidak tersedia secara memadai.

Sebaliknya, kesulitan pelaku usaha juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konsumen. Membangun sistem sertifikasi yang lebih mudah diakses, terjangkau, dan proporsional berdasarkan karakteristik usaha serta risiko produk adalah solusi yang dibutuhkan.

Transparansi Sebagai Fondasi Kepercayaan

Pesan pelayanan publik mengenai transparansi dalam menghadapi persoalan kebijakan mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian. Prinsip yang sama relevan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Pemerintah harus menjelaskan apa yang berubah, mengapa perubahan diperlukan, siapa yang memperoleh tambahan waktu, dan bagaimana perlindungan konsumen tetap dijamin selama masa transisi.

Kepastian hukum bukan berarti pemerintah dilarang mengubah kebijakan. Kepastian hukum justru mensyaratkan agar perubahan dilakukan berdasarkan alasan yang objektif, prosedur yang benar, informasi yang mudah diakses, serta perlakuan yang konsisten terhadap pihak-pihak yang terdampak.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa penundaan tidak menjadi keuntungan bagi pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban, sementara pelaku usaha yang telah patuh justru menanggung biaya lebih dahulu.

Maka dari itu, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pengumuman regulasi. Kepercayaan lahir ketika pemerintah mampu memberi bukti bahwa aturan dilaksanakan secara adil, dapat diprediksi, dan tidak berubah hanya karena tekanan sesaat.

Peta Jalan Implementasi

Pertama, Pemerintah perlu menyusun peta jalan implementasi dengan target tahunan dan indikator keberhasilan yang jelas. Peta jalan tersebut harus mencakup jumlah pelaku usaha yang difasilitasi, kapasitas lembaga pemeriksa halal, ketersediaan pendamping, jangkauan edukasi, serta penyelesaian hambatan perizinan.

Evaluasi perlu dilakukan secara berkala dan diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah tambahan waktu benar-benar digunakan untuk memperbaiki kesiapan atau sekadar menggeser masalah ke masa mendatang.

Kedua, perluas fasilitasi sertifikasi bagi UMKM. Pemerintah harus memperkuat program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, memperluas pendampingan, dan menyederhanakan prosedur tanpa mengurangi standar pemeriksaan.

Dukungan juga perlu diarahkan pada pembenahan proses produksi, dokumentasi bahan baku, dan pemahaman mengenai rantai pasok. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan asosiasi usaha dapat dilibatkan agar pendampingan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat desa.

Ketiga, bangun sistem pelayanan yang transparan dan terintegrasi. BPJPH bersama kementerian dan lembaga terkait perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai persyaratan, biaya, tahapan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan sertifikasi halal.

Digitalisasi pelayanan harus disertai kepastian waktu dan pengawasan terhadap potensi maladministrasi, termasuk penundaan berlarut, prosedur yang tidak jelas, serta pungutan yang tidak semestinya. Kemudahan layanan tidak boleh berhenti pada aplikasi digital, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keempat, lindungi konsumen selama masa transisi. Perpanjangan tenggat kewajiban sertifikasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pengabaian hak konsumen atas informasi produk. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap klaim halal, mencegah informasi yang menyesatkan, serta memastikan informasi mengenai status produk disampaikan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan konsumen harus tetap berjalan selama proses penyesuaian. Sebab, hak masyarakat atas informasi yang jujur tidak semestinya bergantung pada cepat atau lambatnya pelaku usaha menyelesaikan sertifikasi.

Kelima, evaluasi kebijakan berdasarkan hasil, bukan sekadar penyerapan anggara. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi atau anggaran yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih penting adalah bertambahnya pelaku usaha yang tersertifikasi, menurunnya biaya kepatuhan, membaiknya mutu pelayanan, serta meningkatnya kepercayaan konsumen.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan sertifikasi halal memperkuat daya saing industri nasional, bukan menciptakan prosedur yang tidak sebanding dengan risiko produk dan kapasitas pelaku usaha.

Momentum Koreksi Tata Kelola

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 seharusnya menjadi momentum koreksi tata kelola, bukan sekadar kompromi antara regulator dan dunia usaha.

Negara perlu belajar bahwa kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki dasar hukum dan target waktu. Kebijakan juga harus ditopang kesiapan kelembagaan, pelayanan yang terjangkau, komunikasi yang transparan, serta pengawasan yang konsisten.

Penting untuk diingat bersama, sertifikasi halal bukan hanya urusan label pada kemasan. Ia menyangkut kepercayaan, perlindungan konsumen, keadilan bagi pelaku usaha, dan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum. Pemerintah boleh memberikan waktu tambahan, tetapi tidak boleh menunda pembenahan. Semoga!

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gaya hidup halalHeadlineproduk halalsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

17 Oktober 2026 09:35
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?