Hidayatullah.com—Raja Thailand Maha Vajiralongkorn mencabut gelar kebangsawanan yang pernah diberikan kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, demikian menurut dokumen yang dipublikasikan dalam lembaran negara hari Sabtu (30/3/2019).
Perintah raja itu dibuat kurang dari sepekan setelah pemilu yang hasilnya masih diperdebatkan digelar.
Dalam lembaran negara itu disebutkan bahwa tindakan raja diambil dikarenakan Thaksin divonis bersalah dalam kasus korupsi tahun 2008 dan melarikan diri ke luar negeri, yang merupakan “perilaku amat tidak pantas.”
Hari Sabtu menjelang pemilu yang digelar pada 24 Maret, Raja Vajiralongkorn juga membuat pernyataan tak terduga dengan mengulang perkataan mendiang ayahnya perihal menempatkan “orang-orang baik” dalam kekuasaan dan mencegah “orang-orang jahat” dari … berbuat kekacauan,” lapor Reuters.*