Hidayatullah.com—Pengadilan Norwegia hari Jumat (25/9/2020) menyetujui permintaan Prancis untuk mengekstradisi seorang tersangka yang berkaitan dengan serangan di dekat sebuah perkampungan Yahudi di Paris tahun 1982.
Keputusan hari Jumat itu, yang masih dapat diajukan banding, hanya meninjau semata-mata apakah dasar hukum ekstradisi itu terpenuhi. Keputusan apakah akan atau tidak akan mengekstradisi Walid Abdulrahman Abou Zayed berada di tangan Kementerian Kehakiman Norwegia atau pemerintah, lansir Radio France Internationale.
Enam orang tewas ketika sekelompok orang melemparkan granat ke restoran Jo Goldenberg dan melepaskan tembakan. Hingga sekarang kasus itu belum benar-benar tuntas.*