Hidayatullah.com—Taipan media Hong Kong Jimmy Lai akan menjalani hukuman penjara 12 bulan setelah divonis bersalah ambil bagian dalam kerumunan tak berizin semasa demonstrasi pro-demokrasi berkepanjangan 2019 di kota pusat bisnis itu.
Hakim Distrik Hong Kong Amanda Woodcock menjatuhkan hukuman 15 bulan kepada Lai, dikurangi masa tahanan tiga bulan, lapor Reuters Jumat (16/4/2021).
Martin Lee – yang membantu peluncuran oposisi terbesar di Hong Kong, Partai Demokrat, pada tahun 1990-an dan kerap menyebut bekas koloni Inggris itu sebagai “Bapak demokrasi” – diganjar hukuman percobaan 11 bulan dalam kasus yang sama.*