Hidayatullah.com–Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menuntut agar pihak kepolisian membebaskan ketua FPI Bekasi, Murhali Barda yang kini sedang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Murhali Barda tidak bersalah. Karena itu, DPP FPI meminta agar polisi membebaskannya,” ujar Habib ketika berbincang dengan hidayatullah.com di kediamannya Selasa, (19/10).
Habib mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi fakta sebenarnya yang terjadi di Ciketing. Menurut Habib, seluruh yang dilakukan Murhali Barda tidak ada yang melanggar, baik secara UU maupun kode etik organisasi.
“Murhali Barda melakukan hal tersebut sudah sesuai prosedur. Dia tidak melanggar,” tegas Habib. Apalagi, jelas Habib, pelaku penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah ditangkap, dan pelaku keduanya bukan anggota FPI.
“Dari fakta ini, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi polisi untuk menahan Murhali Barda,” katanya. Kendati begitu, FPI melalui sejumlah kuasa hukumnya akan terus mengurus proses hukum Murhali Barda dan sejumlah rekan lainnya hingga bebas. [ans/hidayatullah.com] Foto: Habib Riziek (by Abdus Syakur)