Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BI: Tolak Pengembalian Uang dalam Bentuk Permen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang berbelanja di toko maupun swalayan untuk menolak pengembalian uang dalam bentuk permen.

Deputi Pemimpin BI Batam, Jonson Pasaribu, Minggu (28/11), mengatakan bahwa pengusaha dapat dipidanakan jika mengembalikan uang kepada konsumen dalam bentuk permen, karena alat pembayaran yang sah adalah uang.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik dan pengelola swalayan maupun toko untuk tidak mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen,” ujar Pasaribu, yang menjadi salah seorang pembicara pada acara pelatihan wartawan ekonomi di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, konsumen berhak menolak pengembalian uang dalam bentuk permen. Pengusaha melalui kasirnya tidak memiliki alasan mengembalikan uang dalam bentuk permen, yang dapat diterima konsumen.

“Berapa pun nilai uang yang dibutuhkan pengusaha tersedia di bank, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Biasanya, kata dia, pengusaha melalui kasirnya mengembalikan uang senilai Rp100 hingga Rp900 dalam bentuk permen. Seharusnya hal itu tidak dilakukan, karena merugikan konsumen.

Di Batam permasalahan itu sudah mulai berkurang. Sementara konsumen di daerah lainnya, seperti Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Lingga, Anambas, dan Bintan, yang merasa menjadi korban dari perlakuan pedagang yang tidak adil, dapat menginformasikannya ke Bank Indonesia (BI).

BI akan mengimbau para pedagang untuk tidak menjadikan permen sebagai alat pengembalian sebagai pengganti uang. Jika pegadang berkeras tetap menggunakan permen untuk mengembalikan uang konsummen, maka BI akan menindaklanjuti permasalahan itu kepada pihak yang berwajib.

“Ini bukan hanya sebatas ancaman, tetapi saya akan buktikan jika menemukan pedagang yang merugikan konsumen,” katanya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BKKBN: 51 Persen Remaja Jabodetabek Lakukan Seks Pranikah
Tulisan selanjutnya [Berita Foto] Pendidikan ‘Kaum Sarungan’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Perdana Menteri Qatar Al-Thani
Berita

Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi

Berita
1 Oktober 2026 12:29
Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania

Terbaru

  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?