Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surahman Hidayat: Perda Miras Punya Landasan Hukum Kuat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Januari 2012 11:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Polemik Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras) terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr.Surahman Hidayat MA menilai bahwa Perda Miras memiliki landasan hukum.

“Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01/2012) siang di Jakarta.

Karenanya menurut Surahman, Perda Miras tak bisa direvisi atau dianulir begitu saja oleh pihak pemerintah.

“Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri. Karena Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945.”

“Perda Miras justru sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” ungkap Surahman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut politisi yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah, tutur Surahman.
 
Selain, kata Surahman,  pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial, ungkapnya.

Surahman bahkan mempertanyakan keabsahan Keppres  Nomor 3 Tahun 2007. Menurut nya, “Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya mengakhiri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migratePerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hizbullah Indonesia Serukan Pemerintah Dukung Palestina
Tulisan selanjutnya Jamaah Muslimin Akan ke Palestina Lewat Jalur Darat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?