Hidayatullah.com–Maneger Nasution, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi Anita Wardhana siswi SMAN 2 Denpasar, Bali untuk berjilbab.
“Mendesak Kementerian Dikbud untuk menindak tegas, tidak hanya kepala SMAN 2, tapi juga pejabat Dikbud di Bali atas dugaan kelalaian pengawasan atau pembinaan,” tulis Maneger dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (08/01/2014) sore.
Menurut Maneger, perbuatan melarang siswi berjilbab merupakan pelanggaran HAM.
“Karena melanggar Pancasila sila satu, UUD 45 pasal 28 E (1), pasal 28 I (1), dan pasal 22 (1), UU 39/1999 tentang HAM,” lanjut Maneger.
Komnas HAM, kata Maneger, dalam waktu dekat berencana menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala SMAN 2 Denpasar, Bali untuk minta klarifikasi.
“Semoga ini menjadi pembelajaran terakhir bagi bangsa ini utamanya lembaga pendidikan agar lebih cerdas,” tutupnya.*