Hidayatullah.com – Para siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Grogol, Kabupaten Kediri merasa tertekan terkait ketentuan pengambilan foto untuk ijazah yang harus melepaskan jilbab yang diterapkan pihak sekolah.
Apalagi siswi yang bersangkutan diminta menandatangani surat pernyataan tetap menggunakan jilbab saat foto untuk ijazah.
Salah seorang siswi kelas XII bernama Titan Ariny mengaku menolak saat dipaksa melepaskan jilbabnya pada sesi pengambilan foto. Ia pun mengadukan hal tersebut kepada ayahnya, Aroem Sulistiyono.
“Iya, harus pakai surat pernyataan (jika berfoto dengan memakai jilbab, red),” ujar Aroem seperti dikutip dari Jawa Pos, Kamis, (19/11/2015).
Meski belum sempat berbicara dengan pihak sekolah, Aroem menilai peristiwa yang dialami anaknya tidak sepatutnya terjadi. Ia juga menyesalkan tindakan sekolah yang meminta anaknya untuk membuat dan menekan surat pernyataan.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis siswi.
“Tidak semua anak kuat dan siap. Semoga saja anak saya bisa lebih kuat,” ungkapnya.
Aroem pun menyinggung Surat Edaran Nomor 1177/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) soal pasfoto berjilbab. Dalam surat tersebut, siswi diizinkan menggunakan pasfoto berkerudung atau berjilbab untuk berbagai kelengkapan administrasi pendidikan.
Untuk itu, lanjut Aroem, dirinya menghimbau agar pihak sekolah agar tidak sampai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.
Ketika dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Kediri, Plt Kepala SMKN 1 Grogol, Masukan menyatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi. Ia mengungkapkan, maksud guru yang meminta siswi melepas jilbab saat pengambilan foto untuk ijazah itu sebenarnya untuk kebaikan siswi.
“Tidak jarang banyak perusahaan mensyaratkan, jika bekerja di tempat mereka, foto (siswi) harus terlihat telinganya,” ungkapnya.
Karena itu, jika suatu saat nanti perusahaan menginginkan pasfoto yang tidak mengenakan jilbab, pihak sekolah tidak disalahkan, terang Masukan.*