Hidayatullah.com–Belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), terkait tindakan hukum terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama “Ahok” terkait penghinaan terhadap al-Quran, al-Maidah ayat 51.
Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir mengatakan, ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, proses hukum terhadap Ahok akan selesai dalam dua pekan kedepan adalah usulan pemerintah.
“Bukan hasil kesepakatan negosiasi GNPF-MUI dengan pemerintah,” ujar Bachtiar menjelaskan pada jumpa pers terkait aksi damai bela Islam kedua 4 November, di Jakarta (5/11/2016).
Kata Bachtiar, usulan proses hukum Ahok dalam dua pekan disampaikan Wapres kepada perwakilan aksi damai bela Islam di Istana Presiden. Kata Bachtiar, usulan Wapres ditolak massa. Tak lama setelah adzan Isya, pecah bentrokan. */Surya Fachrizal Ginting