Hidayatullah.com–Dalam pers releasenya yang dimuat dalam situs Kemenlu (16/11/2016), pihak KBRI Kairo menyatakan bahwa kedatangan Syeikh Amru Al Wardani ke Indonesia atas undangan Badan Reserse Mabes Polri dalam rangka menjadi saksi ahli dalam perkara penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pihak KBRI Kairo juga menyatakan bahwa usulan untuk mengundang Syeikh Amru Al Wardani datang dari pihak terlapor yang memiliki komunikasi langsung dengan beberap alumni Universtitas Al Azhar. Dan KBRI Kairo tidak pernah menunjuk atau merekomendasikan maupun mengundang serta menanggung biaya perjalanan Syeikh Amru Al Wardani dari Mesir ke Indonesia.
Selanjutnya, KBRI selaku perwakilan resmi pemerintah Indoensia di Mesir menegaskan tetap berkomitmen untuk netral dan menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang.*