Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Molor Berbulan-bulan, GeNAM Desak DPR Sahkan RUU Miras Awal 2017

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Januari 2017 07:35 7:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Januari 2017 07:35
Bagikan
Aksi #GeNAM di Car Free Day Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah sempat ditargetkan selesai pada Juni 2016, RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) hingga akhir 2016 ini belum juga menujukkan indikasi akan disahkan oleh DPR. Padahal, RUU LMB ini sudah cukup mendesak diterapkan mengingat pelanggaran terkait miras belakangan ini semakin marak saja di Indonesia.

Untuk itu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mendesak DPR untuk serius menyelesaikan pembahasan RUU LMB dan segera mensahkannya di awal 2017 ini.

“Saya tidak tahu tarik menarik seperti apa yang terjadi dalam pembahasannya sehingga molor hingga setengah tahun. Yang pasti pelanggaran miras di daerah-daerah semakin mengkhawatirkan saja. Baca saja berita, menjelang pergantian tahun, dari hasil operasi, kepolisian berhasi menyita ribuan botol miras di berbagai daerah. Mau sampai kapan negara ini tidak ada aturan miras setingkat undang-undang. Mau nunggu sampai berapa nyawa melayang akibat miras,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris dalam rilisnya Sabtu (31/12/2016).

Riset GeNAM: 14 Juta Remaja Indonesia Pernah Konsumsi Miras

Fahira mengungkapkan, peraturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di minimarket tidak cukup untuk menghentikan laju peredaran miras, karena selain tidak komprehensif juga tidak ada sanksi berat apalagi denda dan pidana bagi yang melanggarnya.

“Masyarakat di daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) miras misalnya Provinsi Papua beruntung karena laju produksi, distribusi, dan konsumsi miras bisa diatasi, tetapi bagi daerah yang belum punya perda miras seperti Jakarta dan banyak daerah lainnya, masyarakat hanya bisa mengelus dada, melihat miras dijajakan begitu bebasnya. Itulah kenapa perlu regulasi miras setingkat undang-undang, karena bisa berlaku dan diterapkan secara nasional,” ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena ketidakjelasan penyelesaian RUU LMB ini, Fahira menghimbau masyarakat terutama di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 mendatang untuk menarik komitmen dari para calon kepala daerah untuk membuat regulasi terkait miras mulai dari peraturan kepala daerah hingga perda.

GeNAM, lanjut Fahira, sudah mulai menggerakkan relawan-relawannya di daerah untuk menarik komitmen dari semua pasangan calon terkait produksi, distribusi, dan konsumsi miras. Fahira berharap isu pemberantasan miras juga menjadi program para calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada pilkada mendatang.

“Miras ini kan penyakit sosial yang serius terutama bagi generasi muda, jadi calon kepala daerah harus punya inovasi dan solusi untuk mengatasi. Kalau tidak ada komitmen, dia tidak layak dipilih. Di Jakarta sendiri, saya sudah melihat ada dua calon yang punya komitmen menyelamatkan generasi muda dari miras, termasuk yang akan menyetop saham Pemprov di sebuah perusahaan miras,” pungkas Fahira.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRGenamGerakan Nasional Anti MirasMiraspembahasan RUU LMBRUU Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malam Tahun Baru, Mahfud MD Ajak Umat Islam ke Masjid untuk Penguatan Spiritual
Tulisan selanjutnya Mengenal “ISIS Made In Iran”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?