Hidayatullah.com– Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali memeriksa anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dr Dedi Iskandar Batubara, sebagai saksi atas kasus persekusi Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali pada Desember 2017 lalu.
“Benar, saat ini Ditkrimsus Polda Bali memeriksa …Dedi… terkait persekusi Ustadz Abdul Somad,” ujar Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli UAS (FPUAS), Zulfikar Ramly, saat dikonfirmasi hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Senin (08/01/2018).
Zulfikar menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihak penyidik mengkonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Wedakarna (anggota DPD RI asal Bali) yang beberapa kali diputus bersalah, di antaranya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017.
Baca: Periksa Saksi Ahli Kasus Arya, Polda Fokus Dugaan Penodaan Agama
Diketahui sebelumnya, Arya Wedakarna telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.* Zulkarnain