Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU MD3 Berlaku Dinilai Kemunduran Demokrasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2018 05:42 5:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2018 16:56
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Kamis (15/03/2018), Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mulai berlaku, meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“UU yang telah disetujui DPR walaupun tidak ditandatangani (presiden), berdasarkan ketentuan dalam konstitusi setelah 30 hari, tetap sah menjadi UU,” jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Hidayatullah.com Jakarta.

Diketahui, alasan presiden tidak menandatangani UU MD3 itu, kata Menkumham Yasonna Laoly, dikarenakan menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

Baca: UU MD3 Digugat ke MK oleh Pakar Hukum Tata Negara

Menurut Fickar, itulah contoh UU yang menterinya kurang koordinasi dengan Presiden.

“Bahkan terkesan sok tahu. Sehingga ketika UU sudah jadi, presiden baru tahu dan komplain. Akibatnya Presiden tidak mau menandatanganinya,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fickar mengatakan, salah satu dampak dari pasal ancaman pidana kepada masyarakat yang ada di dalam UU MD3 adalah, demokrasi semakin mundur dan DPR semakin tidak mau dikontrol.

“Ketentuan pasal ini kontroversi. Ini pasal mengancam. Dengan pasal ini seolah-olah rakyat diancam oleh wakilnya sendiri untuk tidak boleh keras-keras mengkritik wakilnya,” ucapnya.

Mestinya, kata Fickar, tanpa ada pasal itupun, anggota DPR yang merasa dirugikan oleh orang atau pihak, tetap punya hak untuk melaporkan pidana.

Baca: DPR Setujui Revisi UU MD3, Dahnil Sampaikan Kritikan

Ia memandang, penerapan pasal ini dapat berakibat semakin tidak tersentuhnya lembaga DPR dan membuat potensi korupsi semakin tumbuh subur di DPR.

“Karena organisasi/masyarakat semakin khawatir dan takut melaporkan korupsi di DPR,” ujarnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjardemokrasiDPDDPRDPRDimunitas DPRMKMKDMPRPakar Hukum Pidana Universitas TrisaktiPakar Hukum Tata NegaraPerubahan Kedua atas UU MD3Revisi UU MD3tupoksi DPRUU MD3UU MD3 digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Pandangan Islam terhadap Cemburu
Tulisan selanjutnya Bangkitkan Ekonomi Umat Walau dengan Keripik Singkong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?