Hidayatullah.com– Banyak relawan dan dermawan pada Reuni 212. Wahyu Pujinanto di antaranya. Ia tampak ramah melayani para peserta aksi Reuni 212 yang memadati Monas, Jakarta Pusat, dan sekitarnya, pada Ahad (02/12/2018) pagi.
Dengan seutas senyum, Wahyu menawarkan para jamaah untuk melepaskan penatnya.
Cukup duduk atau terlentang di tanah beralaskan tikar, para peserta akan mendapatkan servis pijat maksimal.
Jika ada keluhan, tinggal tunjuk mana bagian yang ingin dipijat.
“Gratis, Pak, enggak usah bayar,” kata Wahyu.
Satu per satu para peserta aksi langsung duduk.
Mereka dilayani para pemijat dari Persatuan Therapis Indonesia (Pherthi) yang datang dari Magelang, Purworejo, Klaten, dan Yogyakarta.
Seketika sentuhan dengan minyak dan aromatherapi yang khas memanjakan para peserta aksi.
“Tidak dapat yang bisa kita berikan untuk 212, kecuali ini,” ujar Wahyu, Ketua Umum Perthi kepada INA News Agency, menunjuk para anggotanya yang memijat puluhan peserta pagi itu.
Seorang peserta aksi lantas bertanya kenapa Wahyu dan kawan-kawannya menggratiskan layanan pijatnya. Padahal pijatan biasanya merogoh kocek ratusan ribu.
Merespons pertanyaan itu, Wahyu hanya menjawab enteng, namun mendalam.
“Biarkan bayarannya di akhirat. Pahalanya lebih besar,” ujar pria berkopiah putih itu.
Wahyu mengaku datang pada Sabtu pagi (01/12/2018) bersama 19 orang anggota Perthi. Mereka memiliki ciri khas dengan memakai rompi berwara merah.
Mereka tidur di sekitar Monas untuk melayani peserta aksi yang dikabarkan dipadati tujuh juta peserta.
“Jumlah anggota kami ada seribu mas. Kami biasa menggelar pelatihan pijat gratis,” kata dia kepada media sindikasi berita JITU ini.
Wahyu lantas mengajak para peserta yang mengalami sakit dan keletihan, untuk tak sungkan mengunjungi lokasi pijatnya.
“Insya Allah. Lillahi Ta’ala,” tutup dia.
Reuni Akbar 212 yang digelar Ahad (02/12/2018) adalah gerakan simpatik yang dilakukan tujuh juta warga Indonesia pada 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas penistaan terhadap ayat suci Al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok akhirnya diputuskan bersalah dengan vonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.* (SM)