Hidayatullah.com– Kamis (17/01/2019) malam ini, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 17 April 2019, Joko Widodo – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengikuti debat Pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta.
Berbagai corak tanggapan masyarakat terhadap debat yang berlangsung selama sekitar 2 jam tersebut. Ada yang mengapresiasi, ada pula yang mengkritik acara gelaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
“Sudah seru kok (debatnya),” ujar Suardi warga asal Sulawesi Selatan kepada hidayatullah.com, usai debat yang disiarkan langsung berbagai stasiun TV swasta nasional tersebut.
“(Debatnya) hambar,” jawab Sayyifan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menanggapi pertanyaan media ini soal debat perdana itu secara terpisah.
Ibnu Amiruddin di Depok, Jawa Barat, mengkritik penampilan moderator Ira Koesno dan Imam Priyono. “Kok gugup,” katanya mempertanyakan saat nobar debat yang dimoderatori tersebut ketika baru-baru dimulai. Ia juga sempat kecewa dengan penampilan salah satu capres dukungannya yang dinilainya kurang maksimal.
“Sepertinya sama-sama cari aman… Agak sensitif tema hari ini untuk kedua Paslon,” menurut Fajar di Batam, Kepulauan Riau kepada awak media ini.
Ada empat tema debat, yaitu hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. Dalam bidang hukum, kedua pasangan capres dan cawapres itu dianggap memiliki visi yang tegas.
Debat ini menggambarkan visi-misi dari kedua pasangan tersebut. Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo -Ma’ruf Amin, membawa visi “Indonesia Maju” dan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengusung visi “Indonesia Menang”.
Joko Widodo selaku calon presiden petahana, saat diberi kesempatan pertama menyampaikan visi dalam debat bertema “Hukum dan HAM, Terorisme, dan Korupsi” oleh moderator Ira Koesno antara lain menyebut, negara harus menegakkan supremasi hukum melalui reformasi kelembagaan dan penguatan hukum yang baik.
Dua kali, Jokowi – panggilan akrabnya – menyebutkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegak dengan memperbaiki sistem pemerintahan dan penguatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mendorong sinergi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian RI.
Sementara Prabowo yang untuk kedua kalinya mencalonkan diri sebagai capres sejak Pemilu 2014, saat diberi kesempatan oleh moderator Imam Priyono, menyatakan bahwa institusi penegak hukum, hakim, jaksa, dan polisi harus unggul, baik dan tidak boleh diragukan integritasnya, dengan menyelesaikan dari muara masalahnya yakni harus cukup uang untuk menjamin kualitas hidup sehingga keputusan tidak tergoda oleh godaan-godaan untuk menyogok mereka.
Lembaga hukum harus menguasai sumber-sumber ekonomi, kita yakin dengan lembaga yang bersih, kepastian hukum, hukum untuk semua, bukan untuk orang-orang kuat saja. Sandiaga menambahkan hukum tidak tebang pilih, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus memenuhi rasa keadilan untuk semua.
Kedua pasangan capres dan cawapres juga ditanyakan dan mengomentari soal tumpang tindih peraturan hukum. Masalah tumpang tindih peraturan hukum pernah menjadi materi utama dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara IV di Jember, Jawa Timur, pada November 2017.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan tiga hal yang menjadi penyebab persoalan tumpang tindih atau kekacauan hukum di Indonesia sehingga sering muncul gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Alasan yang pertama, kutip Antaranews.com, Kamis (17/01/2019), adalah karena pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional. Banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya.
Alasan kedua, karena ada permainan politik seperti tukar menukar materi dalam pembuatan regulasi. Alasan ketiga, ada suap dalam pembuatan undang-undang.
Mahfud semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menyebutkan, banyak isi undang-undang yang dibatalkan gara-gara suap. Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara.
Tiga hal tersebut bukan hanya urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga banyak pihak lainnya sehingga mereka harus ikut turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.
Mahfud juga menilai produk regulasi di Indonesia belum tertata dengan baik sehingga terlalu banyak dan tidak efisien. Regulasi di Indonesia terlalu gemuk sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi.
Satu kementerian atau lembaga kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung jawab, akibat regulasi yang tumpang tindih ini yang akibatnya menyulitkan pemerintah dan masyarakat.
Para pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat setidaknya ada 62.000 regulasi di Indonesia, sehingga Indonesia tergolong sebagai negara dengan obesitas regulasi.
Sepanjang tahun 2000 hingga 2015, ada sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Jokowi pada debat itu menyatakan akan membentuk Pusat Legislasi Nasional untuk menyelaraskan berbagai aturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Sebagai kepala negara, dia akan menggabungkan fungsi legislasi baik di BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dirjen, peraturan perundangan dan fungsi legislasi di kementerian.
Sementara Prabowo akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dengan mendapatkan masukan dari berbagai pakar hukum, sehingga menghasilkan peraturan hukum yang baik dan tertata.
Negara hukum memang membutuhkan persyaratan dasar yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan di dalam hukum (equality before the law), dan penegakan hak asasi manusia (human rights).
Perdebatan dalam masa kampanye ini mengingatkan kembali debat Jokowi dan Prabowo pada 9 Juni 2014 ketika untuk pertama kalinya mereka ikut dalam kontestasi Pemilu tahun itu. Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla, sedangkan Prabowo menggandeng Hatta Rajasa.
Inti dari yang mereka sampaikan lima tahun tersebut masih sama dengan saat ini. Semua menggambarkan bahwa kedua tokoh bangsa ini memiliki pandangan yang konsisten, tak mudah berubah termakan zaman.
Sebagai calon kepala negara untuk periode lima tahun ke depan, siapapun yang akan memenangkan pemilihan, tampaknya harus bisa mewujudkan cita-cita reformasi bagi penegakan hukum agar wajah hukum di Indonesia tidak lagi suram atau buram.
Komitmen mereka bagi penegakan hukum yang kuat dapat mengarahkan dan menjadikan negara ini juga semakin kukuh dalam penghormatan bagi sendi-sendi hukum di Indonesia.
Diharapkan, jangan ada lagi yang mempermainkan hukum atau bahkan memperdagangkan hukum dengan maksud-maksud untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Meminjam pernyataan Sandiaga dalam debat tadi, bahwa hukum jangan tebang pilih. “Tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya. “Itu PR kita,” imbuh pengusaha muda ini.*