Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Bahas Naskah Akademik Penyatuan Kalender Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2020 12:40 12:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2020 12:40
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama telah memasuki tahapan pembahasan Naskah Akademik penyatuan (unifikasi) kalender hijriyah. Naskah akademik ini dibahas dalam Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Hisab Rukyat oleh beberapa pakar di Serpong, Tanggerang Selatan.

Dalam diskusi ini hadir anggota Komisi Fatwa MUI, pakar falak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dewan Hisab Rukyat Persis, Planetarium Jakarta, Peradilan Agama, BMKG, MUI Pusat, Lajnah Falakiyah, LAPAN, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Moh. Agus Salim beserta jajarannya.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan upaya penyatuan Kalender Hirjiyah membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, berbekal komitmen kolektif dan dukungan dari banyak pihak, dia optimis tujuan ini akan tercapai.

“Saya tahu bahwa upaya (penyatuan kalender hijriyah) ini sudah lama dilakukan, dan sedang menuju proses mencapai goal. Untuk mencapai tahapan itu dibutuhkan komitmen kolektif, keyakinan yang sangat tinggi. Bukan hanya kebutuhan kompetensi akademik, tapi juga komitmen sosial, politik dan lain-lain,” ujarnya dalam rilis Kemenag yang diterima Hidayatullah.com, Selasa (15/9/2020).

Penyusunan naskah akademik, kata Kamaruddin, merupakan salah satu tahapan penting. Rumusan ini akan menjadi tolak ukur progress upaya unifikasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Naskah akademik ini adalah starting point yang dapat menjadi justifikasi bagi konstruksi pengetahuan. Untuk menyusunnya tentu harus dibangun dengan argumentasi yang kokoh dan kuat. Kita memanfaatkan kepakaran kolektif maupun beragam variasi metodologi yang ada. Dari situ akan teruji dan terukur jelas secara lebih terbuka, dan akan menjadi catatan pencapaian kita,” papar Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang efektif dalam mensosialisasikan rumusan naskah akademik unifikasi kalender hijriyah ini kepada masyarakat.

“Berbagai aktifitas lainnya harus juga dilakukan, dan ini menurut saya cukup fundamental. Yaitu, membuka komunikasi publik kepada pimpinan dan tokoh-tokoh agama, MUI, Ormas Islam, Civil Society lainnya. Intensitas sosialisasi itu tentu saja harus kita mulai dengan sodoran hasil Naskah Akademik yang bagus,” pesannya.

“Segala hasil dari pertemuan yang ada harus kita himpun. Kita akan terus melangkah guna mencapai tujuan. Semoga pertemuan ini dapat produktif, bermanfaat dan mencapai titik capai goal yang kita rencanakan,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagPenyatuan Kalender Hijiriyahpenyatuan kalender Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penusukan Syekh Ali Jaber, Fahira Idris: Gangguan Jiwa atau Tidak Itu Diputuskan Hakim, Pelaku Tetap harus Diseret ke Pengadilan
Tulisan selanjutnya Inilah Defenisi ‘Moderasi Beragama’ menurut Kementerian Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?