Hidayatullah.com—Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, membeberkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
“Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa, karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas,” kata Suparji seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6.
Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Maka dari itu Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR tersebut.
“Sekarang bagaimana posisi UU tersebut? Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya,”ungkapnya.
Menurutnya pemerintah maupun DPR tidak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.
“Kan suatu undang undang yang di UU-kan merubah kalimat redaksi substansi metodenya perubahan UU tidak bisa di simplikasi misalnya dicoret dan kemudian dibenarkan. Karena lagi-lagi ini sudah menjadi produk hukum sudah diundangkan dicantumkan dalam lembaran negara,” terangnya.
Dengan begitu, kata Suparji perlu adanya konsultasi antara DPR dan Pemerintah terkait sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja tersebut.
“Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, di masa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar, harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan,” tandasnya.*