Hidayatullah.com- Baru-baru dilantik sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Agus Handaka Suryana langsung dicopot dari jabatan tersebut pada Senin (04/01/2021). Sebelumnya, Asep Agus dilantik pada Sabtu pekan kemarin (02/01/2021).
Rektor Unpad Rina Indiastuti mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan tersebut. Diketahui, alasan di balik pencopotan ini karena Asep Agus berlatar belakang terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, dalam keterangan resminya diwarta media, Senin (04/01/2021), menyebutkan, latar belakang Asep Agus yang terkait dengan HTI itu sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu.
Unpad sebelumnya pada Sabtu (02/01/2021) turut melantik Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan di FPIK. Setelah pelantikan itu, pihak rektorat kemudian mendapat info mengenai rekam jejak Asep Agus yang tak ditemukan dan tak tersampaikan kepada pimpinan Unpad selama proses Pemilihan Wakil Dekan Fakultas.
“Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI,” sebut Dandi.
Menurutnya pihak Unpad sudah memverifikasi ke Asep Agus dan mengakui berlatar terkait dengan HTI. Sejauh ini status Asep Agus masih sebagai dosen di Unpad.
Sementara itu, Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti melantik Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Dr. Ir. Eddy Afrianto, M.Si., menggantikan Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., M.T., yang digelar di Executive Lounge Unpad Jatinangor, Senin (04/01/2020).
Pelantikan Eddy Afrianto sesuai dengan SK Rektor Nomor 87/UN6/RKT/Kep/HK/2021 tentang Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK Unpad yang menindaklanjuti SK Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK Unpad.
Di saat bersamaan, Rektor juga melantik Direktur Keuangan Tresuri Unpad Edi Jaenudi, M.Si., Ak., serta Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi Unpad Mutakin, PhD.
Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor 1261/UN6/RKT/Kep/HK/2020 tentang Pengangkatan Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad dan SK Nomor 88/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi Unpad.
“Unpad adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sebagai PTN stakeholder utama kita adalah pemerintah. Unpad juga semakin besar, umurnya sudah lama, stakeholdernya juga para alumni yang jumlahnya ratusan ribu. Dengan demikian, kita bekerja tidak hanya di rumah dengan anggota yang besar jumlahnya, tetapi juga dengan stakeholder dari berbagai unsur. Kata kuncinya adalah kita bekerja dengan integritas yang tinggi, jujur dan hasilnya tidak hanya untuk Unpad tetapi berdampak bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Rektor dalam arahannya dikutip website resmi Unpad.
Disebutkan, penggantian jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK didasarkan atas komitmen Unpad untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan.*