Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Akhirnya, Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq Gelar Sidang Eksepsi Tatap Muka Jumat Mendatang

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Maret 2021 17:18 5:18 pm
Bambang S
Dipublikasikan 23 Maret 2021 17:18
Bagikan
sidang-habib-rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab (HRS) beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline. Keputusan itu tercapai setelah melalui perdebatan panjang.

Majelis hakim akhirnya mencabut penetapan sidang online HRS. Dengan itu, sidang selanjutnya bakal diselenggarakan secara tatap muka. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline yang telah diserahkan kepada pihaknya. Apabila jaminan tersebut dilanggar, maka pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujarnya.

Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Syihab:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
  3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
  4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jam

Diketahui, HRS dan tim kuasa hukumnya telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

“Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya,” ujar HRS sebelum permintaan dikabulkan oleh majelis hakim.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mudik 2021 DPR Sebut Perlu Aturan Ketat Jika Dibolehkan Mudik Lebaran 2021
Tulisan selanjutnya Australia Darurat Banjir 18.000 Orang Dievakuasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?