Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah usai menggelar sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang digelar secara langsung di gedung PN Jaktim.
Pantauan Hidayatullah.com sidang itu selesai sekitar pukul 17.40 WIB. HRS bersama terdakwa lainnya langsung meninggalkan PN Jaktim menaiki kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dikawal ketat polisi.
“Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan,” kata Habib Rizieq dari dalam mobil tahanan, Jumat (26/03/2021).
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya pada hari ini.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jaktim, Jumat (26/03/2021).
“Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” lanjutnya.
Diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi. Ketiga perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya, secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan tidak ada persiapan khusus terkait sidang offline, meski begitu dia tetap minta didoakan, serta mengimbau masyarakat untuk mengawal persidangan HRS sampai tuntas.
“Persiapan sidang dunia biasa saja, mari doakan dan kawal persidangan ini supaya adil,” ujarnya saat dihubungi Hidayatullah.com sebelum persidangan hari ini, Jumat (26/03/2021).*