Hidayatullah.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memanggil para peneliti dan penulis untuk mengikuti Konferensi bertajuk “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial”. MUI menyediakan akomodasi dan transportasi, penulis dan peneliti yang berpartisipasi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni`am Sholeh, menjelaskan bahwa Konferensi Tahunan Ke-5 ini MUI mengundang para peneliti, akademisi, dan kritikus fatwa dari berbagai lembaga mulai dari perguruan tinggi, pusat kajian, pesantren, ma`had ali, lembaga riset dan para pengkaji fatwa untuk bisa menulis, hadir, dan berpartisipasi dalam acara 5th Annual Conference on Fatwa.
“Peserta terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan makalahnya di hadapan para ulama pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, ” jelasnya dikutip laman resmi MUI.
Terdapat empat topik yang dapat dipilih antara lain: Kelembagaan dan Metodologi Fatwa; Fatwa Aqidah dan Ibadah; Fatwa Ekonomi Syariah; serta Fatwa Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal. Bagi yang tertarik, batas waktu pengiriman Full Paper pada Sabtu, 17 Juli 2021 ke email [email protected] dalam bentuk MS Word.
Tulisan dikirimkan dalam format Font Times New Roman 12 dengan spasi tunggal dan margin 4x3x4x3. Jumlah halaman maksimal adalah 15 halaman diluar halaman referensi, dengan ukuran A4. Tulisan terpilih akan otomatis menjadi milik panitia dan diumumkan pada 21 Juli 2021.
Tulisan terpilih akan dibukukan dalam buku kumpulan dan penulis akan diundang langsung ke Jakarta untuk mempresentasikan langsung tulisannya dihadapan para Pimpinan MUI, dan dihadapan akademisi.
Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi narahubung Umar Al Haddad (08158055997) atau email ke [email protected].*