Hidayatullah.com — Anggota Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.
“Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Sandrayati Moniaga saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta, Rabu (03/11/2021) mengutip kantor berita Antara.
Dijelaskan Sandrayati dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.
“Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” ujarnya.
Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.
“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM,” bebernya.
Lebih lanjut, menurut Sandrayati walau negara tetap menerapkan hukuman mati, Ia minta itu tidak diterapkan kecuali pada kejahatan seperti pembunuhan terencana dan sistematis, tentu dimulai dengan jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
“Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati,” tuturnya.
Pihaknya, sejauh ini kata Sandrayati juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.*