Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pro dan Kontra Permendikbudristek 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 November 2021 14:23 2:23 pm
Bambang S
Dipublikasikan 15 November 2021 15:00
Bagikan
Romli Atmasasmita
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait pro dan kontra Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia menilai maksud baik pemerintah telah dinodai dengan memasukkan frasa ‘dengan persetujuan perempuan’.

“Frasanya dengan persetujuan perempuan, objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut. Dimasukkannya frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa tersebut yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif,” kata Romli dalam keterangan persnya seperti dikutip dari Detikcom, Senin (15/11/2021).

Menurut guru besar Universitas Padjadjaran ini frasa itu justru menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orangtua, apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas. Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut(Pasal 5) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut.

“Di sisi lain kebijakan kampus merdeka termasuk dalam hal tata Kelola administrasi akademik, juga pimpinan perguruan tinggi harus memusatkan perhatian terhadap kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan kampus yang tidak mungkin terjangkau khusus menjaga dari pengawasan PPKS,” jelasnya.

Romli mengatakan frasa “dengan persetujuan” yang didahului frasa “dengan sengaja” telah menimbulkan ketidakpastian hukum dari Permendikbud 30 dalam upaya pemerintah mencapai tujuan Permendikbud 30. Dalam konteks silang pendapat mengenai Permendikbud 30, kata dia, terdapat tiga aspek yang memerlukan kajian bersama civitas academia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pertama, aspek historis-sosiologis dan budaya masyarakat sejak tahun 1950-an sampai saat ini. Kedua, aspek hukum dan ketiga aspek penegakan Permendikbud 30 tersebut,” jelasnya.

Romli melanjutkan aspek historis-sosiologis menunjukkan bahwa kehidupan kampus di Indonesia masih terikat oleh adat istiadat dan budaya masyarakat dan keluarga di luar kehidupan kampus. Dalam hal ini karakteristik dan budaya masyarakat Indonesia yang bersumber pada adat istadat dan karakter masyarakat timur pada umumnya seperti kehidupan beragama yang masif, kekerabatan, memupuk kesopanan, dan kepantasan berperilaku.

Masih kata Romli, konsep aib atau tabu yang membawa malu bukan hanya keluarga melainkan satu kampung masih tetap terjaga sampai saat ini, sekalipun kita sudah memasuki abad revolusi industri 4.0.

Menurut Romli Atmasasmita tetap saja kehidupan kampus secara individual masih dipengaruhi kolektivitas keterikatan satu sama lain, berbeda dengan kehidupan kampus di negara barat pada umumnya, kehidupan dan budaya kampus telah sejak lama menganut kebebasan akademik bukan saja dalam olah nalar interlektual akan tetapi juga dalam kehidupan pergaulan bebas relasi antar mahasiswa dan relasi antar mahsiswa dan dosennya baik di dalam maupun di luar kampus.

“Hal yang telah terbiasa di sana menjadi tak biasa di sini, hal yang biasa di sana menjadi aib di sini. Perbedaan kehidupan dan perilaku berkampus bersumber pada sejarah kehidupan masyarakt liberal (paham individualisme-liberalisme) di mana negara tidak berhak turut campur atas kehidupan setiap orang kecuali dengan tujuan mencegah dan melindungi dari perbuatan orang lain yang merugikan,” terangnya.

Jika dihubungkan dengan Permendikbud 30, kata Romli, menjadi sah saja akan tetapi jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum nasional, terkait frasa “ dengan persetujuan” menjadi bertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarkat Indonesia. Jika frasa tersebut dihilangkan dari Permendikbud 30 maka silang pendapat dalam masyarakat akan berhenti dengan sendirinya.

“Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30,” tandasnya.

Romli Atmasasmita menjelaskan secara keseluruhan substansi Permendikbud 30 telah diatur di dalam KUHP termasuk delik biasa dan delik aduan-frasa “dengan persetujuan” memiliki konotasi dengan delik kedua. Karena jika terjadi pelanggaran maka korban dapat menyampaikan laporan pengaduan (pidana) atas perbuatan pelaku tanpa pengaduan maka polisi tidak akan melakukan Langkah hukum apapun.

Tindakan lain yang dilarang dalam Permedikbud 30 dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, ancaman pencabutan hak sebagai mahasiswa/dosen, atau pemaafan dan kompensasi, atau rehabilitasi. Dia menambahkan apa pun kelemahan dan kelebihan Permendikbud 30 harus diberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kemendikbud atas upaya pencegahan untuk tujuan ketertiban dan kenyamanan kehidupan kampus disertai pembentukan PPKS di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

“Sekadar saran, mengapa Permendikbud 30 tidak diajukan sebagai perubahan atas UU tentang Pendidikan Tinggi,” ucapnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Permen PPKSPermendikbudristek 30Romli Atmasasmita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Brigjen Nigeria dan Anak Buahnya Dibunuh ISWAP
Tulisan selanjutnya kalajengking hitam Kalajengking Hitam Banjiri Mesir, 3 Orang Tewas dan 500 lainnya Luka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?