Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Mulai Cairkan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS, Begini Kriteria Penerima

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2021 14:03 2:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2021 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag, Rabu (17/11/2021), dilansir oleh laman Kemenag.go.id.

Menag berharap, bantuan ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Ramdhani menyebut guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:guru PAIinsentifKemenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya farid okbah Polri Sebut Penangkapan Farid Okbah Dkk Berdasarkan 28 BAP Tersangka Teroris
Tulisan selanjutnya Turki Lepaskan Turis Israel yang Memotret Kediaman Presiden Erdogan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?