Hidayatullah.com — Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya menyampaikan acara reuni 212 tetap digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Meski belum mendapat izin polisi pihaknya menjamin akan menjaga ketertiban.
“(Reuni 212) Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga maka kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damai lah” ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat, (26/11/2021).
“Demo atau aksi super damai jalan terakhir yang akan kita lakukan andai surat izin kita tidak di berikan. Saya masih berharap Polda Metro memberikan izin agar kami bisa menjalankan temu kangen ini, agar lebih sejuk dan nyaman dengan mendengarkan tausiah dari ulama ulama kita,” sambungnya.
Eka mengutarakan panitia hanya akan memberikan surat pemberitahuan terkait aksi reuni tersebut. “Hanya cukup kita memberikan surat pemberitahuan saja. Tanpa surat izin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eka mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan izin ke Satgas Covid-19 hingga Kadishub. Namun memang hingga kini belum ada informasi lanjutan dari permohonan tersebut.
“Itu semua surat sudah kami berikan. Kadishub bilang ke kami bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Baru mereka menerima arahan nanti dari Polda Metro untuk melakukan rapat teknis yang selama ini berlaku,” tuturnya.
Adapun untuk permohonan kepada Satgas Covid -19, ia masih menunggu, perkembangan atas permohonan tersebut. “Kalau untuk Satgas Covid-19 sudah kami kirimkan kemarin,” kata Eka.
Eka juga memastikan pihaknya bakal terus berupaya memenuhi persyaratan. Sehingga, kegiatan reuni akan berjalan sesuai aturan. “Kami masih terus berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan dari Polda Metro,” kata dia memungkasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan, pihaknya belum memberikan izin PA 212 untuk menggelar kegiatan tersebut di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Desember mendatang.
Zulfan mengatakan, panitia PA 212 sudah mengajukan izin sejak Kamis (18/11/2021). “Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan, jadi belum ada punya izin kegiatan demo 212,” kata Zulfan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Zulfan menuturkan belum diberikannya izin dikarenakan pihak pemohon belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Surat rekomendasi itu sangat penting di masa pandemi saat ini. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Salah satunya itu (Syarat rekomendasi Satgas Covid-19),” kata Zulfan.*