Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Herry Wirawan Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Februari 2022 20:24 8:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 15 Februari 2022 20:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktur Solusi Dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi vonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan. Ia menerangkan bahwa ada disparitas antara tuntutan dan vonis.

“Ada lima tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Namun Majelis memberi vonis di bawah tuntutan sehingga terlihat ada disparitas. Bahkan pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dibacakan di vonis,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa 15 Februari 2022.

Suparji menghargai vonis yang diberikan Majelis Hakim. Akan tetapi, ia menilai penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan.

“Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban,” papar Suparji.

Padahal, kata Suparji, Hakim bisa saja memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Mengingat, korban dari kejahatan tersebut lebih dari tiga orang dan di bawah umur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, ia menilai upaya hukum penuntut umum atas vonis tersebut dimungkinan. Sebab vonis belum sepenuhnya mencerminkan keadilan masyarakat.

“Kita berharap penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding demi mencari keadilan yang berpihak pada korban,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualpakar hukumpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria Usia 30 Tahun Perkosa Nenek 87 Tahun di Delhi India
Tulisan selanjutnya Taliban Menghapus Semua Tanda Pemerintahan Lama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?